Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, melalui instruksinya Nomor 188.54/49/INST/2021 menetapkan tiga daerah di Sumut, yakni Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Kota Tanjung Balai masih masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sementara 21 kabupaten/kota masuk PPKM Level 2, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Batubara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, dan Padangsidimpuan. Sedangkan untuk Level 1, yaitu Kabupaten Nias, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi dan Gunung Sitoli.
Gubsu meminta semua daerah mematuhi ketentuan PPKM untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Sumut. “Saya harap ketentuan PPKM kita patuhi, cermat melihat segala penambahan kasus, melakukan testing, tracing dan treatment sesuai ketentuan juga Prokes,” pinta Gubsu, Rabu (24/11/2021).
Salah satu yang membuat kabupaten/kota masih masuk ke Level 3, kata Gubsu, karena belum mencapai target, baik itu testing, tracing, treatmen maupun vaksinasi. Per 24 November, sebut Gubsu, ada tiga penambahan kasus di Sumut, yaitu di Kota Medan.
“Jadi, kabupaten/kota bisa memenuhi target untuk menurunkan Level PPKM. Penyebaran kasus kita sudah sangat menurun, kemarin itu penambahan ada 10 dan hari ini hanya tiga. Itu bisa kita tekan terus dengan mematuhi dan melaksanakan ketentuan di setiap Level PPKM,” kata Gubsu.
Sementara Plt Kepala Diskominfo Sumut, Abdul Aziz, menambahkan penurunan kasus di Sumut perlu di pertahankan dengan tetap disiplin Prokes. “Ini berkat kerja keras kita semua, tetapi kita tidak boleh lengah agar tidak ada lagi lonjakan kasus di Sumut. Prokes tetap dijaga dan segera vaksin,” ujar Aziz. (sat)