Medan

FPDIP Harapkan RTRW Kota Medan Komprehensif & Sejalan dengan KSN

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Kota Medan mengharapkan RTRW Kota Medan lebih komprehensip dan sejalan dengan Kebijakan Strategis Nasional (KSN). Hal ini penting sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (P3SN).

“Dalam P3SN itu terdapat rencana pembangunan jalan tol Medan-Binjai, jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, rencana pembangunan terminal tipe A serta pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet),” sebut FPDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang disampaikan, Daniel Pinem, pada sidang paripurna pengesahan Perda RTRW Kota Medan tahun 2021-2041, Selasa (30/11/2021) di pimpin Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga.

Apalagi, kata Daniel, dalam Perda RTRW Kota Medan tertera rencana pembangunan jalan tol layang koridor Jalan Pinang Baris-Pusat Kota- Aksara-Tembung (perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang) serta rencana pembangunan ruas jalan tol Titik Nol-Pelabuhan. “Walaupun rencana pembangunan itu masih perlu kajian dan pembahasan lebih mendalam,” katanya.

Kemudian, sebut Daniel, FPDI Perjuangan mendesak Pemkot Medan agar menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan.

“Dari pengamatan kami, masyarakat yang tinggal di kawasan Medan Utara masih banyak belum memiliki rumah dan tinggal di daerah kumuh serta bantaran sungai. Mohon ini menjadi perhatian,” pinta Daniel.

Terkait Ruang Terbuka  Hijau (RTH), sambung Daniel, FPDI Perjuangan meminta agar perencanaan dan dokumen terkait RTH sudah harus lengkap sebelum tahun 2023. Sebab, RTH publik di Kota Medan saat ini hanya 16,7 %. “Artinya, masih terdapat kekurangan 3,5 %,” kata Sekretaris FPDI Perjuangan itu.

Padahal, tambah Daniel, sesuai ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW, RTH minimal 30 persen untuk publik dan 10 % private dari luas wilayah administratif.

FPDI Perjuangan juga, lanjut Daniel, mendesak Pemkot Medan untuk menyediakan ganti rugi RTH setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang wilayahnya terkena menjadi RTH dalam jangka waktu 10 tahun, terhitung dari tahun 2021 ini.

“Pemkot Medan juga agar mengalokasikan anggaran setiap tahunnya untuk ganti rugi tanah warga yang terkena pembangunan/perluasan drainase dengan mempertimbangkan tanggapan, saran dan masukan yang kami sampaikan,” kata Daniel. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *