Medan

Perda Trantibum Kota Medan Disahkan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sembilan fraksi di DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/10/2021) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim dan di tandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution dengan pimpinan DPRD Kota Medan.

Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Sahat B Simbolon, meminta Pemkot Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda.

Kemudian, kata Sahat, perlu ada penambahan jumlah personel Satpol PP Kota Medan, agar bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban. “Perlu juga dibuat regulasi atau batasan hukum, karena fakta di lapangan petugas Satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat,” katanya.

Pemkot Medan juga, sebut Sahat, harus melakukan langkah strategis dalam upaya penegakan Perda, karena tidak semua masyarakat faham hukum. “Pemkot harus membuat solusi, sehingga tidak terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan masyarakat,” katanya.

Sedangkan Fraksi Hanura, PSI, PPP (HPP) dalam pendapatnya yang disampaikan, Abd Rani, meminta Perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan. Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kepling harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya Perda ini, pada mendatang harus di pastikan, kapasitas dan kualitas Kepling lebih baik lagi, sehingga benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat di wujudkan,” ucapnya.

Sementara Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengatakan Perda Trantibum  sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum, sehingga di harapkan dapat akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya.

Di ketahui, Perda Trantibum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Kemudian tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *