Inspirasinews – Medan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Benny Iskandar, mengungkapkan saat ini Pemkot Medan hanya memiliki 5 hektar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas Kota Medan sekitar 26.000 hektar.
Hal itu diungkapkan, Benny Iskandar, kepada Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat lanjutan pembahasan Perda RTRW Kota Medan 2021-2031 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/10/2021) di pimpin Ketua Pansus, Dedy Aksyari dan di hadiri Wakil Ketua DPRD, T. Bahrumsyah.
Untuk memenuhi 20 persen lahan RTH, kata Benny, masih di butuhkan 15 persen RTH publik atau sekitar 4.000 hektar sesuai peraturan. “Untuk memenuhi 20% lahan RTH itu, di perkirakan harus membutuhkan anggaran sebesar Rp90 triliun dengan estimasi Rp2 juta per meter pembebasan lahan warga,” sebut Benny.
Sementara kesanggupan Pemkot Medan mengeluarkan anggaran pembelian lahan itu hanya Rp50 miliar pertahun. “Makanya, penambahan lahan dalam 1 tahun hanya bisa di rencanakan 5 sampai 10 hektar,” ujarnya.
Mengingat kondisi Kota Medan yang semakin padat, tambah Benny, penambahan RTH tidak di mungkinkan lagi merata di setiap kecamatan, tetapi hanya bisa menambah RTH di wilayah Medan Utara dan Medan Selatan.
“Kiranya Pansus dapat membantu bagaimana solusi percepatan penyelesaian Ranperda RTRW, karena target kita tahun 2021 ini Ranperda dapat ranpung,” harap Benny.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Pansus Ranperda RTRW mempertanyakan komitmen Pemkot Medan untuk merealisasikan capaian luas RTH 30 persen dari luas Kota Medan, termasuk kebijakan memplot suatu wilayah menjadi zonasi RTH.
Dedy Akhsyari berharap agar pembahasan Ranperda memberikan rincian kebutuhan lahan serta anggaran, sehingga Pansus dapat mempertimbangkan dengan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat banyak. (sat)
