Inspirasinews – Medan, Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan berharap Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dapat menciptakan rasa aman dan nyaman, sehingga Kota Medan menjadi kota idaman.
Harapan itu disampaikan FPDIP dalam pendapatnya yang dibacakan, Margareth Marpaung, dalam sidang paripurna pengesahan Perda Trantibum, Senin (18/10/2021) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim.
FPDIP juga meminta Pemkot Medan agar bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan menertibkan pengutipan liar berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk serta peredaran narkoba yang sudah menjalar hingga pinggiran kota.
“Selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemkot Medan,” ujar Margaret.
Dari hasil kajian dan survey FPDIP, kata Margareth, ada beberapa permasalahan gangguan ketentraman di Kota Medan yang sangat prioritas untuk di selesaikan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya, sehingga menggangu ketertiban dan ketentraman pihak lain.
Kemudian, sering dan banyaknya timbunan timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan dan tidak segera dipindahkan oleh pemiliknya. Berubahnya fungsi sungai, saluran dan kolam, sehingga berdampak pada lingkungan yaitu berupa pencemaran serta berubahnya fungsi lingkungan.
Bukan itu saja, penetapan papan papan reklame dan Bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis akibat relokasi dan lemahnya pengelolaan pasar tradisional yang ada saat ini di Kota Medan. Tingkat kesadaran dan peran serta masyarakat Kota Medan yang masih minim terhadap pentingnya masalah ketentraman dan ketertiban umum.
Selain itu, tambah Margareth, FPDIP mendorong Pemkot Medan agar tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin atas praktek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin guna menghindari terjadinya kerugian di tengah tengah masyarakat. “Bila hal itu tidak diawasi secara rutin, dikhawatirkan akan terjadi permasalahan dan mengakibatkan kerugian semua pihak,” kata Margareth. (sat)
