Inspirasinews – Medan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubaban Perda No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2011-2031, Dedy Aksyari Nasution, mengatakan pihaknya akan segera melakukan finalisasi pembahasan Ranperda setelah mendapatkan izin subtansial dari kementerian terkait, kemudian di paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda.
“Izin substansial dari kementerian merupakan syarat bagi Pansus di untuk melakukan finalisasi perubahan Perda No.13 Tahun 2011 itu,” kata Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan di Medan melalui sambungan selular, Sabtu (30/10/2021).
Hasil pembicaraan, kata Dedy, dalam waktu dekat izin substansial akan keluar. “Paling lama 20 hari setelah izin substansial keluar, Pansus harus sudah selesai melakukan finalisasi untuk disahkan dalam paripurna. Kalau izin substansialnya belum keluar, maka kita tidak bisa melakukan finalisasi dan paripurna. Tapi, Alhamdulillah dalam waktu dekat ini keluar,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerinda ini menyebutkan, ada beberapa hal yang cukup penting dalam pembahasan perubahan Perda No.13 Tahun 2011 itu, yakni masalah masih kurangnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan.
“Kota Medan masih kekurangan 4 persen RTH dari aturan yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat. Harusnya minimal 20 persen, tapi RTH Kota Medan saat ini masih 16 persen,” ujarnya.
Wali Kota Medan, kata Dedy, sudah membuat surat permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk melengkapi kekurangan 4 persen RTH itu.
“Nantinya Pemkot Medan akan menyiapkan anggaran sedikitnya Rp50 miliar setiap tahunnya untuk menutupi kekurangan 4 persen RTH itu. Dana itu nanti di siapkan untuk membeli tanah masyarakat yang terkena RTH atau melakukan pembebasan lahan lainnya yang akan di jadikan RTH publik di Kota Medan sampai terpenuhinya batas minimal 20 persen RTH itu,” sebutnya.
Selain masalah RTH, sambung Dedy, dalam kunjungan ke Kementerian dengan Wakil Ketua DPRD, T. Bahrumsyah, selaku pendamping Pansus juga membahas masalah penanganan banjir rob di kawasan Medan Utara.
Nantinya, kata Dedy, di Medan Utara akan dibuat Bumper Zone atau penyanggah untuk rob dengan cara menanami mangrove dan membuat tanggul-tanggul di sepanjang sempadan. “Tak cuma itu, Pemkot Medan juga akan melakukan peninggian badan jalan dan pendalaman parit-parit di kawasan itu,” ujarnya.
Menurut Dedy, tidak ada lagi masalah yang krusial dalam pembahasan Revisi Perda No.13/2011, sehingga sangat wajar bila dalam waktu dekat izin substansial dari Kementerian bisa di dapatkan agar Perda RTRW yang nantinya berlaku hingga tahun 2041 itu dapat segera disahkan.
“Kalau nanti izin substansialnya sudah keluar, tapi tidak kita finalisasi dan tidak kita sahkan di paripurna, maka akan keluar Peraturan Menteri untuk pemberlakuan RTRW baru yang perubahan. Makanya kita kejar tahun ini juga selesai finalisasi dan pengesahannya,” pungkasnya.
Di ketahui, Pansu RTRW DPRD Kota Medan melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rabu (27/10/2021) hingga Jumat (29/10/2021).
Dalam kunjungan itu, pihak Kementerian menilai segala tahapan dan kajian telah dilalui oleh Pemerintah Kota Medan. Seminar lintas sektor juga sudah di lakukan untuk mendapatkan izin substansial dari Kementrian ATR, karena izin substansial ini sangat penting dan di butuhkan untuk pengesahan Ranperda menjadi Perda. (sat)
