Inspirasinews – Jakarta, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, Kamis (21/10/2021) menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI di Jakarta.
Dalam Rakor itu, Bobby, pemerataan pembangunan di Kota Medan, karena selama ini pembangunan di Kota Medan masih di dominasi pusat kota. “Perlu pemerataan pembangunan hingga ke pinggiran kota, termasuk kawasan Medan Utara,” kata Bobby.
Kawasan utara, sebut Bobby, di tetapkan sebagai pusat kota di bagian utara dengan fungsi sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, pusat kegiatan sosial-budaya, pusat kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.
“Sebagian besar arahan pengalokasian kawasan lindung berada di kawasan utara. Hal ini tentu memerlukan penyesuaian pada rencana pembangunannya mengingat Medan Utara mempunyai potensi yang dapat di kembangkan, salah satunya sebagai Water Front City,” jelas Bobby.
Sementara Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kemen ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan ke depan RTRW akan jadi satu kesatuan produk yang sinkron.
“Nantinya tidak ada lagi peraturan kepala daerah tentang tata ruang di luar produk RTR seperti RTRW dan RDTR. Misal, menetapkan kawasan hutan di tetapkan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa. Semuanya kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang. Jadi, pembahasan ini sangat penting untuk mensinkronkan berbagai kebijakan,” kata Kamarzuki.
Dengan di tetapkannya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kata Kamarzuki, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat dasar sebelum mengurus persetujuan lainnya seperti Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .
“Jika suatu wilayah sudah mempunyai RDTR, maka otomatis diproses melalui sistem dengan terbitnya konfirmasi KKPR dalam kurun waktu 1 (satu) hari kerja. Namun jika tidak ada RDTR, dapat menggunakan produk RTR berjenjang lainnya dengan memerlukan analisis dan penilaian dokumen dalam kurun waktu 20 hari kerja,” jelas Kamarzuki.
Kementerian ATR/BPN, tambah Kamarzuki, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14/2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta, dengan harapan terstandarisasinya data yang di hasilkan dari produk RTR di seluruh wilayah di Indonesia. (sat)
