Medan

Sosper Perda KIBBLA, Butong Ingatkan Rumah Sakit Tak Utamakan Propit

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Medan, Surianto, mengingatkan rumah sakit maupun klinik tidak mengutamakan keuntungan (propit), tetapi meningkatkan pelayanan medis kepada pasien khususnya kaum ibu, bayi baru lahir dan balita.

Peringatan itu disampaikan, Surianto, ketika melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) yang digelar dua sesi di Jalan Jagung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/9/2021).

Pada Pasal 9, sebut Ketua Komisi II ini, disebutkan para pemberi jasa pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan KIBBLA sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Selain itu, juga meningkatkan kemampuan keahlian tenaga dan sarana pendukung lainnya sesuai dengan standar pelayanan minimal KIBBLA.

“Bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA, akan mendapat pengganti biaya dari pemerintah daerah, jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu,” kata pria yang akrab disapa, Butong, itu.

Butong juga mengingatkan kepada pelaku pelayanan untuk tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan, sebab ada sanksi bagi pelanggarnya.

“Dalam Pasal 8 jelas di nyatakan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan lisan dan tulisan. Bahkan, sanksi hingga penutupan sementara, pencabutan izin hingga kepada penutupan kegiatan,” sebutnya.

Pada bagian lain, sambung Butong, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, efektif dan berkualitas bagi ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita secara berjenjang dan berkesinambungan.

“Selanjutnya menyediakan kebutuhan tenaga KIBBLA, obat-obatan, alat- alat, dana dan lainnya. Utamanya untuk sarana pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *