Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, meminta sekaligus menegaskan Pemerintah Kota Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya, sebagaimana tujuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan.
“Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya di jamin hak-hak masyarakat,” tegas Sudari ketika melaksanakan Sosialisasi Kesembilan (IX) Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Chaidir, Blok F, Lingkungan I, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (25/9/2021).
Dalam Sosper yang menerapkan protokol kesehatan itu, Sudari, mengatakan masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat dan itu mahal harganya. “Tidak ada orang yang mau sakit, tapi kalau sudah sakit, banyak yang tidak mampu. Makanya, ini harus menjadi skala prioritas,” katanya.
Selain itu, Ketua Fraksi PAN itu, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah terkait kesehatan, seperti BPJS dan Jampersal. “Di tahun 2022, Pemkot Medan menambah anggaran untuk 100 ribu warga Kota Medan ditampung di BPJS PBI. Ada juga program Jampersal bagi ibu-ibu yang hendak melahirkan, sekitar Rp1,8 miliar anggaran Pemkot Medan di peruntukkan bagi program Jampersal ini. Jadi, manfaatkan program pemerintah ini,” imbaunya.
Di sisi lain, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk pembangunan kota.
“Ada 5 program prioritas pembangunan Kota Medan yang dicanangkan Wali Kota, Bobby Nasution, di antaranya kesehatan dan kebersihan. Jadi, mari kita bantu dan dukung program pembangunan ini,” ajak Sudari.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)