Inspirasinews – Medan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, WNA yang akan mendapatkan pelayanan cukup hanya menggunakan QR Code melalui smartphone.
“QR Code itu bisa di scan saat pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polinia, Samuel Toba di dampingi Kasi Tikim, Ridha Syahputra kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Informasi QR Code Layanan Izin Tinggal atau Sibalitonga berbentuk QR Code yang di tampilkan itu, kata Samuel, berisi brosur mengenai layanan asing, seperti persyaratan, biaya, alur permohonan izin tinggal orang asing dan contoh surat/dokumen seperti surat permohonan atau surat penjamin.
QR Code ini, sebut Samuel, bisa ditemukan di loket pelayanan WNA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia. Pemohon, katanya, hanya membutuhkan smartphone untuk scan QR Code, lalu akan otomatis tersambung dengan google drive dan bisa memilih informasi tentang layanan apa yang di butuhkan.
“Informasi layanan ini menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris utuk memudahkan infromasi yang diterima oleh orang asing atau warga negara Indonesia sebagai penjaminya,” jelasnya.
Samuel berharap, dengan adanya QR Code ini, masyarakat menjadi lebih mudah untuk mendapatkan informasi mengenai layanan WNA pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, yang terus secara aktif ingin memberikan layanan prima. (sat)