Medan

Pemkot Medan akan Jadikan PKL Sebagai Aset, Bukan Masalah

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengatakan Pemkot Medan memiliki strategi untuk menjadikan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai aset, bukan sebagai masalah. Salah satunya, dengan di gaungkannya kawasan Kesawan sebagai The Kitchen of Asia.

“Dengan penataan, penertiban dan pembinaan yang di lakukan, aktivitas PKL di kawasan tersebut akan menarik perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara sebagai sentra pusat kuliner, baik di kawasan lokal maupun Asia,” sebut Bobby Nasution, dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (23/8/2021).

Lokasi PKL nantinya, kata Bobby, akan di bagi menjadi tiga zona, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. “Zona merah itu merupakan lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, zona kuning merupakan lokasi yang di izinkan adanya kegiatan/ aktivitas PKL dengan sifat bersyarat serta zona hijau merupakan lokasi yang di izinkan atau di peruntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang,” kata Bobby.

Penetapan zonasi aktifitas PKL ini, sebut Bobby, merupakan langkah dari Pemkot Medan untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kemanusiaan, kesejahteraa, ketertiban dan kepastian hukum.

“Dengan di tetapkannya sistem zonasi ini, nantinya para pelaku usaha PKL tetap dapat berdagang karena telah memiliki payung hukum dan juga di fasilitasi untuk mendapatkan penyediaan serta pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal,” sebut Bobby.

Pemkot Medan, sambung Bobby, akan menyiapkan lahan perdagangan yang representatif dan strategis dengan kapasitas memadai untuk mengatasi permasalahan penataan dan pemberdayaan PKL ini. “Kami (Pemkot Medan) juga akan menyiapkan produk hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL,” katanya.

Selain itu, tambah Bobby, Pemkot Medan akan mensosialisasikan serta pembinaan kepada PKL melalui Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus). “Soal kewajiban PKL membayar biaya jasa pelayanan, nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota,” katanya.

Dalam memberdayakan PKL, lanjut Bobby, Pemkot Medan akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pusat perbelanjaan melalui program penataan dan peremajaan tempat usaha PKL, peningkatan kemampuan berwirausaha, promosi usaha dan event pada lokasi binaan serta berperan aktif dalam penataan, agar PKL menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.

Terkait dengan penertiban dan penggusuran PKL agar tidak terjadi bentrokan, Bobby, menjelaskan Pemkot Medan telah mengakomodirnya dalam Ranperda. “Satgassus nantinya bertugas meliputi perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum. PKL yang melanggar akan diberi sanksi setelah diberi peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali. Jika sudah di peringatkan, maka akan di kenakan sanksi sesuai perundangan-undangan,” jelas Bobby.

Usai menyampaikan nota jawabannya, Bobby, selanjutnya menyerahkan nota jawaban itu kepada Ketua DPRD Medan serta di lanjutnya dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *