Inspirasinews – Medan, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengharapkan para pelaku usaha di Kota Medan dapat mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Medan.
“Ini demi kebaikan kita bersama,” kata Rakhmat AS Harahap di sela-sela razia protokol kesehatan (Prokes) dan PPKM Level IV di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (2/8/2021) sore.
Razia yang di lakukan, kata Rakhmat, merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, guna mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menjalankan Prokes dalam penerapan PPKM Level IV.
Sebelum razia, kata Rakhmat, tim yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD di bantu personel Polri dan TNI berkumpul di Posko Penanganan Covid-19 Kota Medan.
Kemudian, sebut Rakhmat,tim yang di pimpinnya bergerak melintasi Jalan Iskandar Muda dan mendapatkan sebanyak 8 orang konsumen sedang makan di salah satu restoran besar serta pengelola restoran juga tampak menyediakan meja dan kursi.
“Melihat itu, kita memanggil penanggung jawab restoran. Disampaikan kalau manajemen restoran telah melanggar aturan, karena menerima konsumen makan di tempat. Semestinya, restoran berskala besar hanya menerima pesanan take away,” katanya.
Selanjutnya, sambung Rakhmat, 8 orang konsumen dan 19 orang karyawan restoran di data untuk menjalani tes swab antigen dan hasil seluruh konsumen dan karyawan negatif. “Ini pertama kali kita melaksanakan tes swab di tempat saat menemukan pelanggaran,” katanya.
Penanggungjawab restoran, Yulianti, kepada petugas mengaku hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.
Mendengar itu, Rakhmat, menjelaskan yang boleh menerima makan di tempat pada PPKM Level IV adalah pelaku usaha kecil. “Itupun dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dalam waktu 20 menit,” jelas Rakhmat seraya mengatakan besok penanggungjawab restoran dipanggil untuk mengikuti sidang pelanggaran Prokes di Posko Penanganan Covid-19 Kota Medan. (insp01)