Inspirasinews – Medan, Sejak dari tanggal 15 Juli sampai 9 Agustus 2021, sebanyak 52 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Medan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Dari 52 orang itu, 34 orang di wilayah hukum Polrestabes Medan dan 18 orang di wilayah hukum Polresta Belawan,” ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra, Rabu (11/8/2021).
Ke 52 orang itu, kata Ardhani, merupakan kalangan non esensial, yakni pelaku usaha maupun pedagang. “Mereka terbukti telah melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No. 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara,” kata Ardhani.
Selain itu, sebut Ardhani, Pemkot Medan juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada 876 pelanggar lainnya.
“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dari beberapa instansi terkait di Kota Medan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha agar mematuhi Prokes,” ujarnya.
Ardhani juga mengimbau kepada masyarakat agar memahami poin penting dari PPKM Level 4 yang saat ini telah di tetapkan Pemerintah Pusat, sehingga Kota Medan dapat keluar dari PPKM Level 4 dan masyarakat dapat kembali hidup normal.
“Tujuan dari PPKM Level 4 ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi ini segera berakhir. Jadi, masyarakat harus terus mematuhi Prokes di manapun berada,” imbaunya. (insp01)
