Medan

Tunggak Pajak Rp56 M, Bobby Segel Mal Centre Point

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, Jumat (9/7/2021) menyegel gedung Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, karena menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar.

Sebelum disegel, personil Satpol PP bersama TNI dan Polri di pimpin Kasat Pol PP, M. Sofyan, mendatangi salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan itu dan sempat berdialog dengan pihak pengelola mal. Setelah berdialog, petugas meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung, karena akan di lakukan penutupan.

Tak lama berselang, Wali Kota Medan bersama Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan unsur Forkopimda Medan, di antaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di lokasi

Melihat Wali Kota datang, kemudian pihak pengelola memohon agar gedungnya tidak disegel, namun sia- sia karena Wali Kota tetap menyegelnya dengan menempelkan pemberitahuan gedung ini disegel. Selanjutnya, petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda di larang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan gedung ditutup.

Penyegelan ini, kata Bobby, bukan di lakukan tiba-tiba, tetapi Pemkot Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan PT ACK selaku pengelola mal terkait pembayaran pajak dan dendanya, namun tidak kunjung dibayar. “Dan hari ini, kami (Pemkot Medan) meminta hak kami yakni pembayaran pajak sebesar Rp56 miliar. Ini sudah dihitung ulang,” kata Bobby.

Awalnya, sebut Bobby, tunggakan PBB Mal Centre Point sebesar Rp80 miliar, namun pihak pengelola meminta di lakukan penghitungan ulang. “Permintaan itu kami penuhi dan keluarlah jumlah yang harus dibayarkan, yakni Rp56 miliar,” katanya.

Pemkot Medan, kata Bobby, telah melakukan berbagai upaya agar pihak pengelola mal membayar pajaknya, salah satunya melakukan pertemuan yang di hadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI dan Direktur PT ACK tanggal 7 Juni 2021.

“Dalam rapat itu, di sepakati PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp56 miliar pada 7 Juli 2021. Sampai batas waktu yang di sepakati, Pemkot Medan belum menerima pembayarannya,” katanya.

Dalam pembayarannya, sebut Bobby, ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK. “Tapi kita tidak nyatakan deal, karena mereka minta pembayarannya tidak termasuk denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun bayar pajak tahun 2017,” ujarnya.

Pemkot Medan, jelas Bobby, juga telah meminta untuk di lakukan pembayaran, namun pihak pengelola mal tidak ada menunjukkan itikad baik. “Kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan, namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini,” sebutnya.

Sekarang, sambung Bobby, PT ACK selaku pengelola diberi waktu 3 hari. “Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel, tidak boleh ada aktifitas di Mal Centre Point,” tegas Bobby.

Dalam pembayaran nantinya, tambah Bobby, harus di sertai denda. “Jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang di tentukan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan hanya pokoknya saja, dendanya juga harus dibayar,” katanya.

Selama ini juga, lanjut Bobhy, Mal Centre Point tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. “Tunggakan pajak Rp56 miliar itu belum termasuk retribusi IMB. Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami bukan untuk menghalangi investor, justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu. Jadi, janganlah izin di main-mainkan,” tandasnya. (insp01)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *