Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi aturan yang terdapat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/5352 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Kami bukan ingin menindak dan menegur, kami hanya ingin mengajak masyarakat bisa mengikuti aturan di PPKM Mikro. Ini semua demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Bobby Nasution usai bertemu Gubernur Sumatera Utara, Kamis (8/7/2021).
Dalam PPKM Mikro itu, kata Bobby, hanya terjadi perubahan jam operasional kegiatan usaha saja. “Artinya, operasional kegiatan usaha di batasi, karena sampai saat ini Covid-19 belum reda,” ujarnya.
Saat ini, sebut Bobby, Kota Medan masuk ke dalam PPKM Mikro Pengetatan bersama dengan 43 kabupaten/kota lainnya di luar Pulau Jawa. Karenanya, kata Bobby, beberapa kegiatan tertentu masyarakat terpaksa harus di batasi sampai pukul 17.00 WIB.
“Salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaram Covid-19 ini adalah dengan cara membatasi kegiatan masyarakat. Kepada masyarakat untuk mengikuti SE Wali Kota Medan yang sudah dikeluarkan, agar Kota Medan dapat keluar dari 43 kabupaten/kota yang masuk PPKM Mikro Pengetatan,” imbau Bobby.
Saat ini juga, sambung Bobby, baik Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Medan masih di bawah Level 4. “CFR kita masih 3,1 persen, sedangkan BOR 41 persen untuk isolasi dan 37 persen untuk ICU,” sebut Bobby.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengatakan Kota Medan tidak termasuk Level 4 dalam penilaian krisis Covid-19, melainkan berada pada Level 3.
“Setelah saya pelajari, sebenarnya Kota Medan tidak di Level 4. Seharusnya di Level 3. Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Medan masih di bawah indikator Level 4 yang di tetapkan WHO,” kata Gubsu.
Awalnya, kata Gubsu, dirinya mendengar BOR di Medan 47 persen, tapi ternyata 41 persen. “Kita pertahankan ini. Kalau bisa diturunkan,” ucap Gubsu.
Hal ini, kata Gubsu, harus disampaikan karena tindakan pada Level 1, 2, 3 dan 4 itu berbeda. “Pemberlakuan kerja di kantor juga berbeda,” ujarnya.
Sekedar di ketahui, ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO. Level 1, artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2, artinya ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3, artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. (insp01)