Inspirasinews – Medan, Tim Satgas Penanganan Covid se-Kecamatan Medan Deli dalam patroli penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang digelar, Selasa (1/6/2021) masih menemukan tempat usaha yang mengabaikan Prokes.
Sebelum patroli, tim terlebih dahulu melaksanakan apel di Lapangan Mabar di pimpin Sekretaris Kecamatan Medan Deli, Irfan Asardi Siregar. Dalam arahannya, Irfan, mengatakan patroli digelar guna menekan penyebaran Covid-19 di Medan Deli.
Sampai saat ini, kata Irfan, Covid-19 masih terus memakan korban. Karena itu, katanya, di butuhkan kesadaran bersama untuk disiplin menerapkan Prokes serta mematuhi kebijakan PPKM Mikro yang telah di perpanjang hingga 14 Juni 2021. “Sudah ada lingkungan yang di isolasi. Kita tidak mau ada juga lingkungan di Kecamatan Medan Deli yang di isolasi akibat Covid-19,” ucap Irfan.
Usai apel, tim yang terdiri dari personel Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Kominfo Medan di bagi dalam dua kelompok bergerak menyisir tempat-tempat usaha. Kelompok satu patroli di Kelurahan Titi Papan, Kota Bangun dan Tanjung Mulia, sementara kelompok dua bergerak di Kelurahan Mabar, Mabar Hilir dan Tanjung Mulia Hilir.
Saat memasuki sebuah swalayan di Jalan Mangaan VIII, tim melihat ada tersedia peralatan cuci tangan, namun tidak bisa di gunakan karena airnya habis dan tidak ada sabunnya. Selain itu, karyawan swalayan juga membiarkan konsumen berbelanja tanpa mengenakan masker. Pengabaian Prokes ini juga terjadi di swalayan di Jalan Mangaan III serta apotek dan swalayan di Jalan Rumah Potong Hewan.
Irfan dengan tegas menegur pemilik maupun karyawan tempat usaha tersebut, dengan memerintahkan agar melengkapi fasilitas cuci tangan saat itu juga. Dia juga mengingatkan pemilik dan karyawan agar tidak melayani pembeli yang tidak memakai masker.
“Pasang pengumuman yang besar bahwa di tempat usaha kalian wajib masker. Pengumuman itu harus di patuhi, jangan hanya sekedar pajangan. Kalau ada pembeli yang membandel, jangan layani, suruh keluar dari tempat usaha kalian,” ucapnya. (insp01)