Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, mengaku terkejut dengan masih ditemukannya para pekerja di perusahaan menerima BPJS PBI, padahal para pekerja itu merupakan tanggung jawab si pemberi kerja.
Keterkejutan itu disampaikan, Sudari, saat menerima laporan warga ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Rawe IV, Lingkungan VI, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (26/6/2021).
Hal-hal seperti ini, kata Sudari, yang akan dibersihkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dengan membentuk tim verifikasi dari berbagai OPD Pemkot Medan, sehingga nantinya tidak di temukan lagi data ganda penerima BPJS.
Karenanya, Sudari, meminta warga memanfaatkan momen pendataan atau verifikasi yang di lakukan Pemkot Medan terhadap warga miskin dan tidak mampu yang tidak memiliki BPJS.
“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang membentuk tim pendataan terhadap warga yang tidak memiliki BPJS, karena situasi pandemi Covid-19 ini banyak memunculkan warga miskin baru. Bapak-ibu harus memanfaatkan ini, agar nantinya bisa terdata dan masuk dalam BPJS PBI,” pinta Sudari.
Selain itu, Sudari, mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan setiap beraktifitas. “Covid-19 itu ada dan nyata, jangan anggap tidak ada. Saat ini sekitar 16 ribu warga Kota Medan terkonfirmasi terpapar Covid-19 dan sekitar 600 orang saat ini sedang berjuang di ruang isolasi. Jadi, tetap waspada,” imbaunya.
Terkait dengan Perda, sebut Sudari, sebagai landasan bagi Pemerintah Kota Medan dalam menjamin kesehatan seluruh warganya. “Di dalam Perda di muat adanya tanggung jawab pemerintah di bantu swasta dalam menjamin kesehatan warganya. Itu inti dari Perda ini sebenarnya,” tegas Sudari.
Ruang lingkung dari Perda ini, sambung Sudari, mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan,” katanya.
Perda ini juga, tambah Ketua Fraksi PAN ini, memastikan Pemkot Medan menyiapkan perangkat seluruh pelayanan kesehatan sampai ke tingkat Puskesmas dan Pustu, termasuk juga obat-obatannya. “Paling tidak, secara dini bisa memberikan tindakan preventif kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan itu,” ujarnya.
Politisi asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini menambahkan, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Jadi, Pemkot Medan bertangung jawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukum untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Hadir dalam kegiatan Sosper itu Lurah Tangkahan, M. Idris dan Kepala Puskesmas UPT Medan Labuhan, dr Syamsul Nasution. (insp01)