Sumut

PPKM di Sumut Diperpanjang Lagi Hingga 14 Juni 2021

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahyamadi, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai tanggal 1-14 Juni 2021. Hal ini di lakukan untuk lebih memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

“Perpanjangan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar, Selasa (1/6/2021).

Hingga 31 Mei 2021, sebut Irman, angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate di atas 7,6 % dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03% dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%.

Karena itu, kata Irman, di perlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. “Instruksi Gubernur ini di tujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut,” kata Kadis Kominfo ini.

Dalam instruksi itu, kata Irman, Bupati/Wali Kota diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, sambung Irman, masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, tambah Irman, Bupati/Wali Kota juga diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.

Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang di izinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak di izinkan untuk operasional. Kegiatan konstruksi di izinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, di izinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta di upayakan di lakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Para Bupati/Wali Kota juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas.

“Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri,” ujarnya.

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain. “Jika di perlukan, Bupati/Wali Kota dapat membuat peraturan yang mengatur secara spesifik pembatasan di maksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” katanya.

Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *