Medan

Pembatasan Kegiatan Sebabkan Turunnya Pendapatan Kota Medan 2020

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengatakan salah satu faktor turunnya pendapatan pajak dan retribusi daerah Kota Medan tahun 2020, karena kebijakan pembatasan pengunjung maupun operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19. Akibatnya, pendapatan daerah Kota Medan tidak terpenuhi.

Hal itu disampaikan, Bobby Nasution, dalam nota jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan APBD TA 2020 dalam siding paripurna DPRD Kota Medan,  Senin (21/6/2021) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Faktor lain, kata Bobby, adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. “Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum ditransfer, sehingga Pemprovsu memiliki hutang sebesar Rp433,86 miliar,” katanya.

Terkait langkah untuk menekan kebocoran PAD, Bobby, menyatakan melakukan pengawasan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Di samping itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir. “Pemkot Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” sebut Bobby.

Terkait dengan pengawasan dan penerbitan perizinan, sebut Bobby, Pemkot Medan telah melakukan berbagai upaya penindakan bangunan untuk meningkatkan PAD.

“Selama 2020, Pemkot Medan telah membongkar bangunan di 65 lokasi, sedangkan pada periode Januari – Mei 2021 telah di lakukan penindakan di  63 lokasi. Sejak akhir Mei 2021 telah dilakukan penyederhanaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Seluruh proses perizinan berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP)Kota Medan,” ungkapnya.

Terkait upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bobby, menyampaikan melakukan penguatan komitmen dan integritas Kepala SKPD, pengelola dan pelaksana kegiatan serta penguatan sistem pengendalian intern.

“Selain itu, juga di lakukan penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran serta peningkatan kualitas laporan keuangan. Dengan pemahaman terhadap syarat dan strategi dalam mempertahankan opini WTP tersebut dan dukungan dari DPRD, prestasi ini dapat di pertahankan dan di tingkatkan,” harapnya.

Terkait dengan pendataan penduduk miskin dan orang tidak mampu, Bobby, menjelaskan tahun 2021 Pemkot Medan telah melakukan verifikasi pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di 17 kecamatan. Sedangkan 4 kecamatan lain, yakni Medan Belawan, Labuhan, Deli dan Marelan telah di lakukan verifikasi pada 2019 dan telah selesai musyawarah kelurahan pada Maret 2021.

“Khusus pada 17 kecamatan telah selesai pengusulan nama-nama warga miskin dan orang tidak mampu dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan dan segera di lakukan pencacahan kunjungan rumah tangga yang petugasnya direkrut dari masyarakat,” ungkap Bobby.

Usai menyampaikan nota jawaban, kemudian, Bobby Nasution, menyerahkan naskah nota jawaban itu kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya di lakukan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus). (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *