Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 17/2021 yang ditandatangani pada 15 April 2021 membatasi usia penerima dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat.
Dalam Perwal tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat itu batas maksimal usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat adalah 60 tahun.
Penerima jasa pelayanan masyarakat dari Pemkot Medan itu sendiri, antara lain bilal jenazah, imam masjid, penggali kubur, rumah ibadah, guru maghrib mengaji, pengurus rumah ibadah, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu, guru sekolah Budha dan guru sekolah Kong Hu Chu.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menilai Wali Kota Medan perlu meninjau Perwal yang telah diterbitkan itu, khususnya terkait dengan bilal jenazah. Sebab, rata-rata usia bilal jenazah di atas 60 tahun.
“Itu fakta di lapangan saat ini. Tidak ada anak muda yang mau menjadi bilal jenazah,” kata Bahrumsyah menjawab wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021).
Bahrumsyah mengatakan, orang beranggapan usia antara 50 ke 60 tahun itu masih kuat dan masih bisa mencari pekerjaan lain, sehingga banyak orang enggan menjadi bilal jenazah.
Menurut Bahrumsyah, bilal jenazah beda dengan Kepala Lingkungan (Kepling). “Kalau Kepling, sebelum dia turun dari jabatannya sudah banyak yang antri. Kalau bilal jenazah, siapa yang mau antri,” tanyanya.
Memang, sebut Bahrumsyah, kebijakan yang dikeluarkan sangat baik untuk regenerasi. Namun, khusus untuk bilal jenazah harus ada tenggat waktu untuk persiapan. “Bukan tiba-tiba langsung dihentikan. Kalau Perwal itu keluarnnya sekarang, paling tidak untuk bilal jenazah bisa diberlakukan pada 2022 setelah semua persiapan untuk regenerasinya rampung. Susah mencari bilal jenazah,” ujarnya.
Apalagi, sambung Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini, setiap hari masyarakat di penjuru Kota Medan selalu mendengar ada kabar duka. “Ini beda, karena mengurus kematian. Mengurus orang mati itu butuh kesiapan mental dan spiritual. Jangan nanti menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Bayangkan, yang dulunya dia dapat, tiba-tiba tidak mendapat lagi. Apa ini tidak akan menimbulkan reaksi,” tandasnya.
Sebelumnya Kabag Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra, mengatakan Perwal No. 17 tahun 2021 memang sengaja dibuat, karena mereka menganggap para lansia tidak lagi produkif atau kemampuan bekerjanya telah menurun akibat faktor usia.
“Kan tidak mungkin penggali kubur di atas 60 tahun, bilal mayit juga. Bagaimana mereka mengangkat jenazah, sudah tidak sanggup secara fisik,” ujar Putra kepada wartawan di Balai Kota, Senin (7/6/2021).
Putra menambahkan, meski telah dihapus dari daftar penerima bantuan jasa pelayan masyarakat, para lansia itu nantinya akan tetap mendapat bantuan dari Pemkot Medan. “Vaksin itu kan prioritasnya lansia. Nanti ada bantuan lain,” katanya. (insp01/mbd)