Medan

Kabar Gembira, Bobby akan Revisi Perwal 17/2021

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 17 tahun 2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat, terutama soal batas usia bilal jenazah.

“Di momen HUT Kota Medan ini, Perwal itu akan segera kita revisi,” kata Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, usai sidang paripurna Hari Jadi Kota Medan ke-431 di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (30/6/2021).

Bobby menegaskan, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah sebagai penerima bantuan dari Pemkot Medan. “Hampir 60% memang di atas 60 tahun (usia penerima). Saya juga perlu menyampaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Tidak hanya bilal jenazah, sebut Bobby, guru maghrib mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat, tidak akan di batasi usia penerimanya. “Kita buka, tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Bobby, mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah. “Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp300 ribu perbulan akan di tambahkan, nominalnya masih rahasia,” ucapnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *