Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan menuding Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tidak transparan soal data potensi pajak dan retribusi, sehingga penerimaan PAD sangat minim.
Tudingan itu disampaikan FPDIP dalam pendapatnya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan APBD 2020 yang dibacakan Ketua FPDIP, Robi Barus, dalam sidang paripurna DPRD, Senin (14/6/2021) yang di pimpin Ketua DPRD, Hasyim.
Akibatnya, kata Robi, target penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah selalu tidak tercapai. Bahkan, Robi, mensinyalir ada indikasi kebocoran penyelewengan yang di lakukan oknum pejabat. “Langkah apa yang akan di lakukan Pemkot Medan untuk menekan terjadinya kebocoran itu,” tanya Robi.
Indikasi terjadinya kebocoran penyelewengan piutang, kata Robi, karena kurangnya koordinasi antar OPD terkait pelaksanaan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PAD.
“Seperti wajib retribusi IMB. Belum mengajukan izin IMB, namun pembangunan tetap berjalan dan tidak ada tindakan tegas. Akibatnya, retribusi IMB tidak masuk kas daerah. Sama halnya dengan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan. Kami menduga belum semua hotel melati, restoran dan tempat hiburan terdaftar sebagai wajib pajak. Wali Kota Medan agar benar- benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak,” pinta Robi.
Di akhir pemandangan umumnya, Robi, menyampaikan FPDIP mendorong Wali Kota Medan melalukan evaluasi menyeluruh terhadap para kepala OPD jajaran Pemkot Medan, sehingga perubahan peningkatan PAD dapat terealisasi. (insp01)