Medan

DPRD Medan Terima LPj Wali Kota 2020, Ini Catatannya

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Delapan fraksi di DPRD Kota Medan melalui pendapat akhir masing-masing fraksi dalam sidang paripurna yang di pimpin Ketua DPRD, Hasyim, Selasa (29/6/2021) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Medan tentang Pelaksanaan APBD TA 2020 menjadi Perda dengan beberapa catatan.

Persetujuan itu di tandai dengan penandatanganan naskah persetujuan oleh Ketua DPRD bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah dan Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution.

Badan Anggaran (Banggar) dalam lapornanya yang disampaikan, Rajudin Sagala, meminta Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan untuk lebih cermat mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengkedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.

“Pemko Medan juga melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengkesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” pinta Rajudin.

Dari sisi pendapatan, kata Rajudin, Pemkot Medan diminta melakukan pengendalian dan pengawasan atas aset badan milik daerah yang di manfaatkan oleh pihak ketiga serta memgawasi pelaksanaan tugas pendataan dan pemeriksaan pajak hotel dan restoran.

Dari sisi kebijakan, sebut Rajudin, Pemkot Medan juga diminta untuk memperhatikan proses pelimpahan pengelolaan sampah ke kecamatan dan berpedoman pada payung hukum yang ada.

“Pemkot Medan juga harus melakukan revisi Perwal No. 16 tahun 2021 tentang IMB yang mengatur tentang pelimpahan urusan perizinan ke Dinas PMPTSP. Mengingat, dalam Perda IMB itu, OPD di dalamnya hanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang,” pintanya lagi.

Rajudin berharap, pengesahan Perda dapat menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antar OPD, memberikan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa serta menciptakan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) dalam pendapat akhirnya yang dibacakan, Renville Pandapotan Napitupulu, meminta agar Pemkot Medan meningkatkan pendapatan daerah, karena memang potensi yang di miliki, baik dari sektor pajak, retribusi dan sumber lainnya masih sangat besar.

“Pemkot Medan juga harus mengkaji ulang serta menganalisis sistem kontrak yang telah dibuat dengan PT PLN terkait pembayaran Pajak Lampu Penerangan Jalan. Sistem kontrak dengan PT PLN harus analisis dan di tinjau ulang di mana yang lebih menguntungkan, apakah tetap menggunakan sistem kontrak atau sistem meterisasi,” ungkapnya.

Fraksi HPP juga menyoroti pembangunan kawasan Medan Utara yang sampai saat ini belum melakukan pembangunan jembatan Sicanang. Ironisnya lagi, berdasarkan informasi yang ada, tender pembangunan jembatan Sicanang gagal, di sebabkan dari 6 perusahaan yang mengikuti proses tender, tidak satupun yang memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek itu, baik kualifikasi secara teknik, administrasi dan penawaran.

“Untuk hal ini sebenarnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Medan harus bertanggung jawab atas gagalnya pelaksanaan tender itu. Atau apakah gagalnya proses tender by design atau memang fakta riil yang terjadi di lapangan,” katanya.

Fraksi HPP juga meminta dikaji ulang Perwal No. 17 tahun 2021 tentang Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat, khususnya yang mengatur pembatasan usia penerima bantuan, yakni 60 tahun. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *