Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengharapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dapat membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak periode Januari hingga Mei 2021 sebesar Rp407 miliar kepada Pemkot Medan.
“Untuk DBH 2021 hingga kini belum dibayarkan. Seharusnya, pembayaran DBH itu sudah di lakukan di bulan berjalan tahun ini,” kata Bobby Nasution menjawab wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (23/6/2021).
Untuk DBH tahun 2020 sebesar Rp433 miliar, kata Bobby, telah selesai dibayarkan pada bulan Mei tahun 2021. “Seharusnya, DBH itu dibayarkan pada tahun 2020 bulan berjalan, sehingga kita bisa menganggarkannya. Tetapi tidak bisa kita kerjakan, karena baru dibayarkan di Desember 2020 dan ada juga di tahun ini. Jadi, tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di Pemprovsu bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini,” ungkap Bobby.
Membayar DBH, kata Bobby, merupakan kewajiban yang harus di laksanakan Pemprovsu kepada kabupaten/kota di Sumut. “Jadi, bukan hanya Kota Medan saja. DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi Covid-19 saat in,” katanya.
Sebelumnya, Bobby Nasution, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan menyampaikan salah satu faktor turunnya pendapatan pajak dan retribusi daerah Kota Medan tahun 2020, karena kebijakan pembatasan pengunjung maupun operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19. Akibatnya, pendapatan daerah Kota Medan tidak terpenuhi.
Faktor lainnya, sebut Bobby, adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. “Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum ditransfer, sehingga Pemprovsu memiliki hutang sebesar Rp433,86 miliar,” kata Bobby dalam nota jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD TA 2020 dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan. (insp01)