Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, memerintahkan Lurah dan Kepala Lingkungan untuk membongkar bangunan lahan parkir yang berdiri di atas parit di Jalan Sampali, Lingkungan V, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area.
“Bangunan ini ilegal dan harus dibongkar,” tegas Bobby Nasution saat inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Sabtu (12/6/2021).
Setibanya di lokasi, Bobby, mendatangi para pekerja dan menanyakan si pemilik bangunan. Pekerja mengatakan, bangunan lahan parkir milik pengusaha kafe di seberang jalan.
Setelah meminta menghentikan pekerjaannya, Bobby, lalu ke seberang jalan mendatangi kafe untuk menemui pemiliknya, namun tidak berada di tempat.
Kemudian, Bobby, meminta salah seorang karyawan untuk menghubungi pemilik usaha melalui ponselnya. Setelah terhubung, Bobby, mempertanyakan pemilik kafe siapa yang memberi izin membangun tempat parkir di atas parit.
Pemilik kafe mengaku izinnya dalam proses pengurusan di kelurahan. “Tidak ada izin untuk membangun di atas parit. Bangunan harus dibongkar dan kembalikan kondisi parit seperti semula,” tegas Bobby.
Pemilik kafe berusaha meminta solusi agar bangunan itu tidak dibongkar. “Tak ada jalan keluar selain membongkar bangunan di atas parit itu,” tegas Bobby lagi.
Usai berbicara dengan pemilik kafe, selanjutnya Bobby menegur Lurah Pandau Hulu II, Zulfikar Rambe yang telah membiarkan pengerjaan bangunan di atas parit. “Kantor Bapak dekat dari sini. Semestinya, pembangunan ini dapat dicegah sejak awal. Bapak bertanggung jawab memastikan bangunan di atas parit ini dibongkar. Ini teguran keras bagi Bapak,” tegas Bobby.
Kepada Lurah dan Kepala Lingkungan V, Bobby, menekankan penanganan banjir salah satu dari lima program prioritas Pemkot Medan. “Jadi, kalau membiarkan pembangunan di atas parit, sama halnya tidak mendukung usaha penanganan banjir,” tandasnya. (insp01)
