Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengharapkan kehadiran Adhyaksa Corner di Kantor Gubernur Sumut dapat mendorong upaya pencegahan timbulnya persoalan hukum di lingkungan Pemprovsu.
“Dengan kehadiran Tim Terpadu Pelayanan Hukum Adhyaksa Corner di sini, dapat memberikan solusi dalam permasalahan hukum yang ada,” harap Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Afifi Lubis, saat meninjau dan sekaligus menghadiri sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di Adhyaksa Corner Kejati Sumut di Kantor Gubernur, Jumat (11/6/2021).
Afifi berharap, dengan kolaborasi ini permasalahan hukum seperti aset, administrasi serta lainnya dapat di selesaikan secara maksimal, dengan memberikan hasil kinerja yang memuaskan.
Terkati sarana dan prasarana kantor yang di butuhkan, Afifi, mengatakan akan segera di upayakan dan di persiapkan. “Saat ini kita perlu ekstra hati-hati dalam pekerjaan. Karena kesalahan adminitrasi, kita bisa terjerat hukum. Banyak persoalaan yang belum terselesaikan, kami butuh jaksa negara untuk membantu kami yang benar untuk di lakukan,” katanya.
Sementara Asdatun Kejatisu, Prima Idwan Mariza, mengatakan Adhyaksa Coorner merupakan Pos Pelayanan Hukum Kejati Sumut yang berfungsi memberikan pelayanan hukum, serta menampung permasalahan hukum di provinsi baik lisan dan tertulis. “Misalkan mau konsultasi, dapat di laksanakan di sini, karena petugas ada yang bertugas piket baik lisan dan tertulis. Di sini perpanjangan tangan Pak Kajati,” katanya.
Prima mengatakan, setiap petugas pelayanan hukum Adhyaksa Corner wajib menjaga kerahasian informasi laporan dan di larang memberikan data hasil pelaksanaan kegiatan. “Kami di sini ada untuk membantu agar setiap tindakan atau kebijakan tidak terjadi permasalahaan hukum nantinya,” katanya.
Sedangkan Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Mirza, menyampaikan hal yang paling utama di selesaikan untuk saat ini adalah permasalahan aset milik Pemprovsu yang dikuasai pihak ketiga.
“Nantinya semua aset Pemprovsu harus segera disertifikasi, baik yang sudah ada maupun masih dikuasai pihak ketiga. Secara skala priortitas untuk dapat kita ambil kembali,” katanya. (insp01)