Sumut

Perketat Prokes, Gubsu Instruksikan Tutup THM

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota di Sumut untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan, termasuk menutup tempat hiburan malam. Sebab, kasus Covid-19 di Sumut terjadi peningkatan pasca libur Idul Fitri 1442 H.

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak di izinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

“Kegiatan di tempat-tempat hiburan itu bukan kegiatan yang esensial (mendasar), sehingga bisa di hentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes. Jadi, untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Gubsu saat rapat secara virtual bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (18/5/2021).

Karenanya, Gubsu, meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini, sehingga langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya. “Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut,” kata Gubsu.

Selain menutup hiburan malam, dalam instruksinya Gubsu juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum, seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

“Tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasistas maksimal. Mau tidak mau harus kita batasi, karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” pungkas Gubsu.

Menurut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, instruksi Gubsu kali ini juga meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk melakukan peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19 yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat. “Dengan begitu, pasien-pasien Covid-19 bisa di rawat di daerah masing-masing,” katanya.

Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021, di mana untuk zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80% harus mengkonversi minimal 30% tempat tidur rawat inap pasien Covid-19. Sedangkan untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15% ICU untuk merawat pasien Covid-19.

“Kita perlu bekerja lebih kuat lagi, bersama-sama Pemkab/Pemko siapkan fasilitas kesehatan kalian sehingga pasien tidak menumpuk di Ibu Kota. Apa yang bisa kami bantu akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumut,” kata Arsyad.

Instruksi Gubsu ini berlaku selama 14 hari dari tanggal 18 – 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya. “Setelah 14 hari akan kita evaluasi, kemudian kita tentukan lagi apa yang akan kita lakukan berikutnya,” tambah Arsyad.

Sebelumnya, Gubsu, menyebutkan rata-rata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari dalam 14 hari terakhir (4 -17 Mei) atau meningkat 8% bila di bandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei).

Untuk mengendalikan kasus Covid-19, Gubsu menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *