Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan membuka kesempatan bagi masyarakat mengikuti seleksi untuk menduduki jabatan Direksi di PUD milik Pemko Medan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, selaku Ketua Pansel Calon Direksi PUD Kota Medan mengatakan, ada tiga PUD Kota Medan, yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH).
PUD Pasar, kata Wiriya, mengelola 52 pasar tradisional dan 1 Pasar Induk Tuntungan, PUD Pembangunan mengelola Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM), Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja dan Rumah Susun Amplas.
“Untuk PUD RPH, perusahaan ini mengelola pemotongan hewan, pengandangan dan penggemukan sapi serta melaksanakan usaha-usaha lain yang di tetapkan Direksi,” kata Wiriya di Balai Kota Medan, Senin (24/5/2021).
Adapun persyaratan yang harus di penuhi peserta seleksi, sebut Wiriya, mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Medan sesuai dengan jabatan Direksi yang di inginkan. “Selain warga negara Indonesia, calon pelamar juga harus memiliki ijazah paling rendah Strata 1(S-1),” katanya.
Selain itu, sambung Wiriya, calon pelamar paling rendah berusia 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun serta 0 bulan pada saat pendaftaran. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
“Calon pelamar juga tidak pernah di nyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pencalonan, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota dewan Direksi atau komisaris yang di nyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan di nyatakan pailit dalam waktu lima tahun oleh pengadilan,” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Wiriya, calon pelamar juga membuat surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya. Calon pelamar juga harus melampirkan surat berkelakukan baik yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Kepolisian).
Di samping itu, terang Sekda, calon pelamar juga harus memahami manajemen perusahaan dan mempunyai pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan yang telah berbadan hukum dan telah terdaftar di Kemenkumham, di buktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
“Calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya sebelum mengikuti seleksi dan setelah di nyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian, membuat proposal tentang visi dan misi yang berhubungan dengan jabatan Direksi yang dilamar,” terangnya.
Jabatan Direksi yang dilamar atau dituju, lanjut Wiriya, dapat berubah sesuai hasil fit and proper test yang di laksanakan. Untuk pelamar jabatan Direksi di PUD Pasar, berkas dimasukkan dalam map merah, jabatan Direksi di PUD Pembangunan map hijau dan jabatan Direksi di PUD RPH map kuning.
“Pengambilan dokumen pendaftaran di mulai tanggal 28 Mei s/d 4 Juni 2021 pada hari jam kerja di Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 2, Lantai II, Kantor Wali Kota Medan,” ujarnya.
Pelaksanaan seleksi administrasi, papar Sekda, di mulai tanggal 15 s/d 17 Juni 2021, pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 18 Juni 2021 melalui website Pemko Medan dan papan pengumuman di Kantor Wali Kota Medan. “Bagi peserta yang di nyatakan lulus administrasi, akan di umumkan lebih lanjut untuk mengikuti fit dan proper test,” pungkas Wiriya.
Di ketahui, Pemko Medan memiliki tiga PUD, yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD RPH. Jabatan Direksi yang dibutuhkan di PUD Pasar adalah Direktur Utama, Direktur Pengembangan dan SDM, Direktur Administrasi dan Keuangan serta Direktur Operasional.
Jabatan Direksi yang di butuhkan untuk PUD Pembangunan, yakni Direktur Utama, Direktur Pengembangan, Direktur Umum dan Keuangan /SDM serta Direktur Operasional.
Sementara jabatan yang di butuhkan di PUD RPH, meliputi Direktur Utama, Direktur Pengembangan, Direktur Umum dan Pengembangan/SDM serta Direktur Operasional. (insp01)