Sumut

Pemprovsu Dirikan 73 Posko Penyekatan Mudik Lebaran

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengatakan pihaknya mendirikan 73 posko untuk penyekatan mudik Lebaran tahun ini, yang terdiri dari 10 posko untuk perbatasan antar provinsi dan 63 posko untuk perbatasan antar kabupaten/kota.

“Posko-posko ini di isi oleh Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Petugas di posko tersebut akan melakukan pengecekan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum di perbolehkan melanjutkan perjalanan atau di perintahkan memutar balik,” kata Gubsu pada rapat Peniadaan Mudik Lebaran di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (30/4/2021).

Untuk perbatasan Sumut dengan Aceh, kata Gubsu, ada enam pos yang di bentuk, tiga di Langkat (Desa Halaban, Desa Air Hitam dan Kelurahan Sei Dendang), satu di Pakpak Bharat (Pakpak Bharat-Subussalam), satu di Karo (Desa Lau Baleng) dan satu di Tapteng (Jalan Madumas-Singkil).

Sementara itu untuk perbatasan dengan Sumatera Barat, sebut Gubsu, ada dua pos yaitu di Muara Sipongi dan Penyabungan serta dua pos untuk Perbatasan dengan Riau (Palas-Rokan Hulu) dan Torgamba di Labuhanbatu.

“Petugas kita akan bekerja 24 jam di setiap posko. Tentu ada pengecualian yang diberikan, seperti bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil atau kepentingan persalinan. Ini harus dibuktikan secara otentik untuk bisa melanjutkan perjalanan,” kata Gubsu.

Kepada Bupati/Wali Kota se-Sumut, Gubsu, meminta untuk kembali mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 guna menegakkan protokol kesehatan. Selain itu, sesuai dengan hasil kesepakatan Shalat Ied tidak berpusat di satu titik, tetapi menyebar di masjid-masjid, tidak ada pawai takbiran dan tidak diperbolehkan open house.

“Masyarakat kita ini sudah mulai kendur kedisiplinan protokol kesehatannya. Jadi, aktifkan kembali Satgas, pantau orang beribadah dan pantau tempat-tempat yang ramai, semua harus sesuai Prokes,” pinta Gubsu.

Sementara Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino, mengatakan peniadaan mudik memasuki periode pengetatan yang di mulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode peniadaan mudik akan dil akukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kemudian di lanjutkan kembali dengan masa pengetatan dari 18 Mei hingga 24 Mei.

Kedua fase ini, sebut Valentino, memiliki ketentuan-ketentuan masing-masing untuk pelaku perjalanan. Untuk masa pengetatan tidak di perlukan izin perjalanan, tetapi harus melengkapi dokumen kesehatan hasil tes negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1X24 Jam atau test negatif genose C19 sebelum keberangkatan.

Sedangkan saat masa peniadaan di haruskan memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja, sedangkan untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal atau kepentingan persalinan memiliki bukti yang kuat.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus dilengkapi dokumen hasil test negatif RT-PCR masimal 3X24 Jam, untuk Rapid Test Antigen maksimal 2X24 Jam dan genose c19 sebelum keberangkatan.

“Tanggal 6 (Mei) kami sudah akan melakukan operasi peniadaan mudik Lebaran, tetapi prediksi kami lonjakan lalu lintas yang padat akan terjadi weekend sebelum lebaran, mungkin sekitar tanggal 9,10,11 April,” jelasnya. (insp01)



 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *