Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan segera menyusun regulasi sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang meminta seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial.
Hal itu dikatakan Gubsu pada diskusi dengan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Panji Wibisana, bersama jajaran terkait kesejahteraan para pekerja melalui program jaminan sosial, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (21/4/2021).
Gubsu mengaku, sejak awal telah memberikan perhatian kepada para pekerja yang membutuhkan jaminan hidup, di antaranya ada pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Panji Wibisana, menyampaikan dalam rangka optimaliasasi pelaksanaan program Jamsosnaker, Gubernur diinstruksikan untuk segara menyusun dan menetapkan regulasi serta mangalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Adapun perintah lain dari Inpres tersebut untuk Gubernur, yakni mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah non PNS dan penyelenggara pemilu di wilayahnya, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker.
“Poin berikutnya, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker,” kata Panji.
Kemudian, katanya, melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsosnaker sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. “Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sumbagut siap bersinergi dan mendukung pemerintah dalam upaya menjalankan Inpres di maksud,” kata Panji. (insp01)