Medan

Pemkot Medan Didorong Segera Terbitkan Perwal Terkait Perda Kepling

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution, mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sebagai petunjuk tekhnis (Juknis) pelaksanaan Perda di lapangan.

Dorongan itu disampaikan, Mulia Syahputra Nasution, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang di laksanakannya di Jalan Eka Warni, Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (11/4/2021).

Saat Perda disahkan, kata Mulia, Pemko Medan di beri waktu selama 3 tahun untuk bisa menyelesaikan terkait Kepling dan lingkungan. “Artinya, soal segala bentuk penataan itu sudah selesai tahun 2020. Namun, Perda ini tidak dapat dieksekusi, karena belum adanya Perwal,” kata Mulia.

Akibat belum adanya Perwal, sebut Mulia, banyak orang salah tafsir terhadap Perda itu. “Ironisnya, setiap wilayah berbeda-beda tafsirannya. Makanya, Perwal ini harus di segerakan,” pinta Mulia.

Di dalam Perwal nantinya, pinta anggota Komisi I ini, sistem yang harus di terapkan juga harus jelas. “Memang, segala syarat administrasi sudah jelas di dalam Perda. Namun, tentang sistem pengangkatannya, itu yang harus di perjelas. Jangan nanti, seorang Kepling diangkat berdasarkan like or dislike. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Mulia.

Selain soal pengangkatan, sambung Mulia, kriteria seorang Kepling juga harus di perjelas dan di pertegas di dalam Perwal. “Ini perlu, agar tidak terjadi dinasti Kepling dalam satu lingkungan. Coba lihat sekarang ini, banyak Kepling yang sudah expired (kedaluwarsa) di gantikan anaknya, sehingga terkesan jabatan Kepling itu seolah-olah “warisan” yang “dikuasai” turun temurun,” jelasnya.

Di ketahui, Perda Kota Medan No. 9 tahun 2017 yang terdiri dari 28 Pasal dan XIV Bab itu ditetapkan di Kota Medan pada 2 Oktober 2017. Syarat administrasi yang harus di penuhi oleh seorang Kepling sebagaimana tertuang dalam Perda, kata Mulia, adalah Kepling di Kota Medan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Kemudian, tambah Mulia, Kepling di Medan tidak boleh terlibat narkoba, harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya. “Untuk hal ini, harus di buktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum di terimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah. Ini merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi seseorang secara administrasi untuk menjadi Kepling di Kota Medan,” sebut Mulia. Syarat administrasi lainnya, lanjut legislator asal Dapil V ini, Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat. “Sedangkan syarat umum lain yang harus di penuhi adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan dan berkelakuan baik, jujur dan adil,” terangnya. Di sisi lain, sebut Mulia, Kepling berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan. “Kepling juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya,” ungkapnya. Kepling ke depan, kata Mulia, juga tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik, tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. “Bahkan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik,” ujarnya. Terkait dengan lingkungan, terang Mulia, juga di atur jumlah penduduk dan luas wilayah, di mana pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK dan luas wilayah minimal 1 hektar. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *