Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, meminta sekaligus mengharapkan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) agar Pemko Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.
Harapan dan permintaan itu disampaikan, Bobby Nasution, pada penandatanganan berita acara serah terima penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan, Selasa (27/4/2021).
Bobby mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang retribusinya mencapai Rp175 miliar lebih serta pajaknya, termasuk PBB, belum dibayar beberapa tahun.
“Memang belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI, tapi Mall Centre Point sudah beroperasi. Tentunya akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah,” kata Bobby.
Konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang di jalankan saat ini, kata Bobby, bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat, sehingga di perlukan upaya optimalisasi pendapatan daerah.
“Saya tidak bisa kerja sendiri, perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu dan selalu mensupport Pemko Medan, sehingga Pemko Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan,” kata Bobby.
Sebelumnya, Bobby Nasution, bersama Direktur PT Buana Makna Wira, Jenny Lok dan Direktur PT Bhinneka Bangun Indonesia, Yosef Erdian, Kasi Datun Kejari Medan, M Ilham, serta Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, menandatangani beritas acara penyerahan PSU.
Adapun PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai yang diserahkan, yakni prasarana luas tanah 76,125 meter persegi dengan cluster The Peak dan The Garden.
Selanjutnya sarana dengan total luas lahan sarana 6.134,87 meter persegi yang terdiri dari area parkir 448,78 meter persegi, area kolam renang 565,71 meter persegi, area club house 262,80 meter persegi, area taman & playground 4.050,52 meter persegi, area lapangan badminton 81,74 meter persegi, area lapangan 218,31 meter persegi dan area Taman Pintu Masuk 507,01 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diserahkan sebanyak 63 (Enam Puluh Tiga) titik PJU.
Sedangkan PSU Perumahan Madani Al Badar yang diserahkan berupa Prasarana dengan total luas lahan 2.973,62 meter persegi, yang terdiri dari perkerasan jalan seluas 2.310,59 meter persegi dan drainase seluas 358,64 meter persegi.
Selanjutnya Sarana dengan total luas lahan sarana 507,73 meter persegi, yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1 seluas 70,50 meter persegi, RTH 2 seluas 75,20 meter persegi, RTH 3 seluas 36,90 meter persegi, RTH 4 seluas 81,78 meter persegi, RTH 5 seluas 65,58 meter persegi, Tempat Bermain 67,20 meter persegi, dan musala 110,57 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah LPJU yang diserahkan sebanyak 18 (Delapan Belas) titik PJU.
Selain penandatanganan berita acara serah terima penyerahan PSU kedua perumahan itu, Wali Kota, juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, yang menyaksikan kegiatan tersebut mengatakan amanat UU No. 19 Tahun 2019 menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Lili, merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan peran serta masyarakat.
Lili juga menyebutkan, tujuh tindak korupsi yang harus dihindari, yakni menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan dan suap-menyuap. (insp01)
