Sumut

Sumut Siap Laksanakan PPKM Mikro

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), R Sabrina, memastikan Provinsi Sumatera Utara siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam Kabupaten/Kota mulai tanggal mulai 9 – 22 Maret 2021.

“Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 5 Maret 2021, ada enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM Mikro, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Langkat. Kita sudah siap melaksanakan itu,” ucap Sabrina pada rapat secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, BNPB, Koordinator Tim Pakar, TNI/Polri serta lainnya tentang pelaksanaan PPKM Mikro, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Minggu (7/3//2021) malam.

Sabirna menjelaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota telah membentuk Posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, melaksanakan kegiatan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) 5 M di masing-masing kabupaten/kota.

“Kemudian melakukan pembagian masker, penegakan disiplin Prokes, pencegahan kerumunan, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) secara rutin dan berkala, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan isolasi,” paparnya.

Sementara Ditjen Bina Keuangan Dalam Negeri, Moch Ardian, dalam arahannya menyampaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 pemberlakuan PPKM Mikro, PPKM Mikro di lakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat yang ada di kecamatan hingga desa/kelurahan.

Antara lain, Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, adat, pemuda dan Karang Taruna. “Ini semua harus digerakkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten/Kota,” katanya.

Sedangkan Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta pada Satgas dan Posko untuk dapat memberikan laporan yang di lakukan secara berjenjang dan berkala dari Posko Desa/Kelurahan hingga ke Satgas Nasional.

“Dengan laporan secara berjenjang dan berkala ini di harapkan program ini dapat berjalan dengan baik, dan laporan yang di peroleh dapat di pastikan sama dari tingkat desa/kelurahan hingga Satgas Nasional,” katanya.

Diketahui, PPKM Mikro berbeda dengan PPKM sebelumnya. PPKM Mikro dapat di lihat dari wilayah zonasi, di mana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *