Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021.
“Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut,” ujar Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar, di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (1/3/2021).
Disebutkan, hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%.
Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.
“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubsu kembali memperpanjang PPKM. Langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” ujar Irman.
Instruksi Gubsu itu berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
“Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50%, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” kata Irman.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang di tentukan sesuai Instruksi Gubsu. Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas di izinkan yakni pukul 22.00 WIB.
“Para pelaku usaha di harapkan mematuhi Instruksi Gubsu dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat. Ini di lakukan semata untuk kepentingan bersama, yakni mengendalikan Covid-19,” kata Irman.
Selain itu, sebut Irman, pada vaksinasi Covid-19 tahap II akan diberikan kepada pekerja publik, di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. “Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang,” kata Irman.
Selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19, sambung Irman, adalah dengan penerapan 5M oleh masyarakat, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Agar pandemi cepat berakhir, cara lain selain vaksinasi adalah dengan menerapkan 5M, salah satunya selalu mengenakan masker, memakai masker adalah upaya jitu mengurangi penularan, bukan hanya melindungi diri sendiri melainkan juga melindungi orang lain,” kata Irman. (insp01)