Sumut

Gubsu Lantik Pj Bupati Samosir, Labuhanbatu & Labusel

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, melantik Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Samosir, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (31/3/2021).

Ketiga Pj Bupati yang dilantik, yakni Harianto Butarbutar ((abupaten Samosir), Mulyadi Simatupang (Kabupaten Labuhanbatu) dan Alfi Syahriza (Kabupaten Labusel).

Gubsu dalam sambutannya, meminta ketiga Pj Bupati mampu menjalankan tugas dengan baik di sela-sela kekosongan kepemimpinan di daerah itu.

“Waktunya mungkin memang sempit, tetapi menentukan keharmonisan di wilayah tersebut. Pj Bupati harus bisa bekerja sebaik mungkin menjaga keharmonisan daerah, stabilitas daerahnya. Kalau Samosir itu sudah masuk ke MK sehingga belum bisa kita lantik walau gugatannya dibatalkan,” kata Gubsu.

Kepada Pj Bupati Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, Gubsu, mengingatkan agar tidak ikut dalam mendukung atau berpihak pada salah satu kontestan Pilkada di daerah itu, namun harus memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pemilihan ulang.

“Jangan ikut-ikutan. Pj Bupati itu tidak ada urusan dengan Pilkada, tetapi wajib memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pemilihan ulang. Ajak tokoh masyarakat, pemuda, adat dan agama untuk mengawal kejujuran, kompetisi yang bersih dalam rangka memilih pemimpin yang amanah,” kata Gubsu.

Sementara Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, mengatakan akan bertugas sebaik-baiknya untuk memilihara keharmonisan di Labuhanbatu. Selain itu, dia juga berharap agar pemilihan ulang di Labuhanbatu bisa berjalan dengan damai.

“Tentu kita akan bekerja sebaik-baiknya walau waktunya singkat dan kita juga tentu berharap pemilihan ulang berjalan dengan baik. Semua kita perlu mengawal ini semua sehingga tidak ada lagi kesalahan pada pemilihan ulang,” terangnya.

Di ketahui, pelantikan Pj Bupati di ketiga kabupaten ini di lakukan karena perselisihan hasil Pilkada 2020 daerah tersebut baru saja selesai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan KPU untuk melakukan pemilihan ulang 9 TPS di Labuhanbatu dan 16 TPS di Labusel. Sedangkan untuk Samosir, MK memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan penggugat, namun pelantikan untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum bisa laksanakan. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *