Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengancam akan menghancurkan rata bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, jika pemilik gedung tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam 2 minggu ke depan.
“Izin harus diurus. Kita permudah izinnya, biar tidak lama. Kalau dua minggu tidak ada perubahan, kita hancurkan rata,” tegas Bobby Nasution menjawab wartawan usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/3/2021).
Bobby mengatakan, Pemko Medan sudah menyurati pemilik gedung agar mengembalikan bentuk bangunan seperti semula. “Itu sudah saya sampaikan, hari ini (pemilik gedung) sudah di surati. Kita kasih waktu 2 minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka, itu harus diubah lagi ke bentuk semula,” ujarnya.
Pemko Medan, kata Bobby, sangat tegas terkait aturan mendirikan bangunan di kawasan cagar budaya tersebut. “Soal pengurusan IMB untuk bangunan itu, kita akan beri kemudahan,” ujarnya. (insp01)