Medan

DPRD-Pemko Medan Sepakati 28 Ranperda di TA 2021

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemko Medan mensepakati 28 jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021, untuk nantinya dibahas menjadi Perda.

Kesepakatan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (8/3/2021) yang di pimpin Ketua DPRD, Hasyim. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang ditabdatangani Ketua DPRD, Hasyim, bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Barumsyah serta Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edwin Sugesti Nasution, dalam laporannya menyampaikan ke 28 Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan.

“Dari 28 jenis Ranperda itu, 12 merupakan Ranperda usulan inisiatif DPRD dan 16 usulan eksekutif (Pemko Medan),” sebut Edwin.

Tujuan Propemperda membentuk Perda, kata Edwin, di sasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap di sesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan perundang-undangan lainnya. “Pembentukan Perda retap terkoordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif,” katanya.

Selaku Ketua Bapemperda, kata Edwin, dirinya bersama anggota dewan yang tergabung di Bapemperda akan segera melakukan rapat dengan esksekutif guna percepatan pembahasan. “Dalam rapat kami nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis Ranperda untuk prioritas seauai kebutuhan umum saat ini,” jelas Edwin.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan pembentukan perundang-undangan telah berdasarkan tatanan yang tertib.

Wali Kota juga berharap agar Ranperda dapat dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif dengan tetap mengacu sesuai aturan

Ke depan, sebut Bobby, pihaknya akan sungguh-sungguh menjalankan kerja guna mencapai target, yakni masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, mewujudkan Kesawan wisata tua dan penyelesaian banjir.

Adapun Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan, yakni Ranperda tentang PD Umum Rumah Potong Hewan, Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuagan daerah, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia, Ranperda tentang penanggulangan dan pengendalian Covid 19.

Kemudian Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal terhadap PT Bank Sumut dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.1 tahun 2015 tentang bangunan gedung.

Sedangkan Ranperda usulan eksekutif, yakni Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 11 tahun 2011 tentang pajak reklame, Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang inovasi daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) 5ahun 2021-2041 dan Ranpenda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemudian Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 13 tahun 20211 tentang RTRW 5ahun 2011 sampai 2031, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021, Ranperda tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 2 rahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *