Medan

Dimulai Dari Warenhuis, Bobby akan Kembalikan Heritage di Kawasan Kesawan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, menunjukkan keseriusannya untuk mengembalikan nilai-nilai heritage di kawasan Kesawan, di mulai dari Gedung Warehnuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII.

Rabu (17/3/2021), Bobby Nasution, kembali melihat Gedung Warenhuis. Secara seksama, Bobby, memperhatikan kondisi bekas bangunan super market pertama di Kota Medan itu.

Bobby telah memerintahkan OPD terkait untuk mengurusi Warenhuis, menatanya dan mengembalikan ke wujud aslinya. “Sejak lama saya katakan, kawasan Kesawan ini harus di jadikan kawasan heritage. Gedung-gedung bersejarah kita pugar, memang harus di mulai,” kata Bobby.

Revitalisasi kawasan di Jalan Ahmad Yani, Perniagaan atau Pajak Ikan Lama, kata Bobby, sudah akan di mulai. Bahkan, Dana Intensif Daerah (DID) untuk itu sudah ada. “Kita telah berkolaborasi dengan Kementerian. Jadi, tinggal jalan karena DID juga sudah ada,” kata Bobby.

Saat ini, sebut Bobby, tinggal permasalahan sosial yang harus di selesaikan. “Ini sedang tahap sosialisasi. Camat sudah mulai sosialiasikan hingga dua kali tentang kawasan Heritage di Kesawan. Perkim juga sudah kita minta untuk menseriusi penataan kawasan Kesawan ini. Saya akan ikut sosialisasi dan yakinkan masyarakat, revitalisasi kawasan Heritage di Kesawan untuk kepentingan masyarakat, bukan yang lain-lain,” terang Bobby. 

Soal klaim oknum terhadap Gedung Warenhuis, Bobby, mengatakan Pemko Medan telah punya sertifikat Hak Pakai dari BPN sejak 2018 lalu. “Soal klaim, Pemko sudah punya kok hak pakainya, kita kolaborasilah. Yang klaim punya ini mau di apakan, harus jelas. Untuk apa diklaim pun tak di gunakan. Kita bahkan berhak menegur, karena penataan kota tanggung jawab kita,” tandas Bobby.

Sementara Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi, mengatakan Pemko Medan telah punya alas hak berupa hak pakai yang di keluarkan BPN pada 2018 dengan nomor: 1653.

“Jadi, hak pakai itu tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas. Saat ini sudah masuk tahap Kasasi di MA dan kami yakin Pemko Medan menangi gugatan itu,” kata Sumiadi.

Di ketahui, Gedung Warenhuis merupakan super market pertama di Kota Medan. Warenhuis dibangun pada 1916 oleh arsitek Jerman G Bos dan dibuka untuk umum pada 1919. Warenhuis diresmikan Wali Kota Medan pertama waktu itu Daniel Baron Mackay.

Saat ini, kondisi gedung sarat nilai bersejarah itu hancur tak terurus dan rusak digerus zaman. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *