Medan

Bobby Pimpin Penertiban Bangunan di Kawasan Heritage

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, memimpin langsung penertiban bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani VII, Kamis (4/3/2021).

Pantauan di lapangan terlihat, selain tidak memiliki IMB, bangunan tersebut merupakan cagar budaya, karena berada di kawasan heritage dan bentuk bangunan tidak seperti bentuk aslinya.

“Ini kan kawasan yang tidak boleh di rubah bentuk bangunannya. Terus di luarnya juga kan di ubah semua. Di kanan kirinya tidak ada yang seperti ini bentuknya. Ini tidak perbolehkan, apalagi izinnya tidak ada,” kata Bobby Nasution.

Bobby mengatakan, Pemko Medan telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik bangunan. “Sudah kita peringati, tapi saya lihat kemarin satu hari yang lalu masih kerja. Saya ingatkan kalau kerja sekali lagi, saya hancurkan,” tegasnya.

Kepada masyarakat yang tinggal di kawasan Kesawan, Bobby, mengingatkan agar tidak merubah bentuk bangunannya. Sebab, kawasan Kesawan merupakan salah satu cagar budaya di Kota Medan. “Walaupun ada izinnya, ikuti regulasinya. Bentuknya tidak boleh di rubah, kawasan Kesawan ini harus kita lestarikan,” katanya.

Bobby mengungkapkan, masih banyak bangunan di Kota Medan, tidak hanya tidak memiliki IMB, tetapi juga di bangun tidak sesuai dengan IMB.

“Kalau nggak salah di daerah Ringroad, tidak ada IMB dan membangunnya di atas badan jalan. Secara kasat mata kita lihat itu ada kesalahan, secara regulasi kita lihat juga tidak ada surat yang lengkap. Saya ingatkan, bagi yang melanggar IMB, berdiri di atas drainase, itu akan kita rapikan,” tegas Bobby.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Dinas PKP2R Kota Medan, Cahyadi, saat ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui pemilik bangunan tersebut.

“Sampai saat ini, kami tidak tahu siapa pemiliknya, karena masuk izin kan bukan di kita. Tanya kecamatan siapa pemiliknya. Kami nggak tahu Kami nggak pernah tanya- tanya, yang penting dia gak ada izin kita Surati kita tindak,” kata Cahyadi.

Perwakilan pemilik bangunan, Ahmad Fauzi, mengakui jika pihaknya merubah kondisi bangunan dari yang sebelumnya. Dia mengatakan, belum mengetahui jika lokasi bangunannya berada di wilayah cagar budaya.

Fauzi mengakui, kesalahan ada di pihaknya. Ke depan, pihaknya berjanji akan mendukung program pemerintah menjadikan kawasan itu sebagai cagar budaya. (insp01)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *