Inspirasinews – Medan, Karyawan PT Laut United Gabion Belawan (LUGB), Senin (8/2/2021) mengadu ke Komisi II DPRD Kota Medan, karena ketidakjelasan status para pekerja di perusahaan tersebut.
Kehadiran para karyawan di dampingi kuasa hukumnya diterima Wakil Ketua Komisi II, Sudari, Sekretaris Dhiyaul Hayati dan sejumlah anggota, di antaranya Haris Kelana Damanik, Janses Simbolon dan Wong Chun Sen di ruang Banggar Gedung DPRD Kota Medan. Hadir dalam pertemuan itu Dinas Ketenagakerjaan, BPJS dan Manajemen PT LUGB..
Kuasa hukum karyawan, Eka Putra Jafran, menuturkan permasalahan terjadi ketika karyawan bernama, Usman Sitohang, dimutasi tanpa ada pemberitahuan dan tanpa mengikuti prosedur UU, sehingga yang bersangkutan merasa keberatan.
“Akibatnya, Usman tidak bisa bekerja dan statusnya di perusahaan hingga kini tidak jelas. Sebelum di mutasi, Usman tetap bekerja pada Minggu dan hari libur, tidak diberikan upah lembur,” sebut Putra.
Bahkan, sebut Putra, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi kepada pihak perusahaan, namun tidak pernah direspon. “Jadi, ini masih menggantung. Apakah masih karyawan atau statusnya di PHK,” katanya.
Putra menyampaikan, kliennya telah bekerja lebih dari lima tahun dan meminta kejelasan status. “Kalau memang di PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon
untuk pekerja. Agar kiranya haknya selaku karyawan diberikan sesuai
peraturan perundang-undangan,” harap Putra.
menanggapi persoalan, Wakil Ketua Komisi II,
Sudari, menjelaskan
secara peraturan, karyawan di perusahaan itu telah dinyatakan sebagai karyawan tetap dan pastinya harus mendapat pesangon jika
dikeluarkan.
“Jadi, jelas ada aturannya. Dinas Ketenagakerjaan harus tegas terkait
dengan ini. Kalau ada
kesalahan-kesalahan, langsung tutup saja dan diselesaikan secara damai dari kedua
belah pihak. Setiap pihak jangan tetap bersikeras dengan pendapatnya
masing-masing,” pinta Sudari.
Senada dengan itu, Janses Simbolon, menekankan agar PT LUGB menyelesaikan masalah pesangon karyawan di perusahaannya. “Bila bapak tidak bisa menyelesaikan persoalan ini atau tidak mampu membayar pesangon karyawan, biar saya yang membayar pesangonnya. Saya harap persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya, agar tidak melebar,” pinta Janses.
Janses menegaskan, penyelesaian harus dapat memuaskan kedua belah pihak. “Penyelesaian harus secara win win solution,” ujarnya.
Sementara Direktur PT LUGB, Zulfahri Siagian, berjanji akan melakukan musyawarah secara kekeluargaan guna menyelesaikan persoalan. (insp01)