Inspirasinews – Medan, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan, Wiriya Alrahman, Kamis (25/2/2021) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 99 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Medan. Penyerahan secara simbolis kepada 5 orang perwakilan PPPK di laksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Medan.
Kelima orang PPPK yang menerima SK secara simbolis, yaitu Afrida SPd Golongan IX di SD Negeri 066654 Kecamatan Medan Helvetia, Ahmad Habibi Rangkuti SThi Golongan IX di SD Negeri 060884 Kecamatan Medan Baru, Alamsyah Putra SPd Golongan IX di SD Negeri 067240 Kecamatan Medan Tembung, Ali Imran Harahap SAg Golongan IX di SD Negeri 060949 Kecamatan Medan Labuhan dan Zefrimal Hendra SP Golongan IX di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Wiriya mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengamanatkan Bahwa Pengadaan ASN Merupakan Kegiatan Untuk Mengisi Kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional Dalam Suatu Instansi Pemerintah Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Maupun PPPK.
Hal itu di lakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan di laksanakan secara objektif sesuai syarat yang telah di tentukan.
“Tahun ini, pemerintah pusat butuh sebanyak 83 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Sedangkan untuk pegawai pemerintah daerah di luar guru di butuhkan sekitar 189 ribu orang, yang terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat di perlukan, termasuk untuk tenaga kesehatan. Ada pun total kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini ada sebanyak 1,3 juta orang untuk seluruh Indonesia,” kata Wiriya.
Wiriya mengungkapkan, penyerahan SK pengangkatan PPPK ini bukan berarti sudah bisa berleha-leha dan makin terlena, karena telah jelasnya status kepegawaian yang di peroleh. Sebaliknya, buktikan dengan keluarnya SK pengangkatan PPPK ini menjadi semakin terpacu untuk mampu memberikan sumbangsih yang terbaik untuk Kota Medan.
“Pahami segala peraturan yang berlaku dan bekerjalah dengan sepenuh hati. Hak-hak yang saudara dapatkan hampir sama dengan PNS, namun yang membedakan hanyalah tidak adanya dana pensiun. Sementara untuk jenjang karir, kalian bisa tetap menduduki jabatan strategis yang ada di jajaran Pemko Medan. Program pengangkatan PPPK ini sendiri merupakan sebuah solusi untuk pegawai non-PNS agar bisa mendapat fasilitas yang hampir setara dengan PNS. Perlu di ingat bahwa evaluasi tahunan akan tetap di adakan untuk menentukan apakah kontrak kerja ini akan di teruskan atau tidak,” jelasnya. (insp01)