Inspirasinews – Medan, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan pelayanan publik di Kota Medan sudah baik, hal ini di lihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau sejak tahun 2016.
“Hasil survei di tahun 2021 ini, kiranya Medan masih tetap berada di Zona Hijau,” harap Wiriya Alrahman usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pada Pelayanan Publik di Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman No. 41, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (19/2/2021).
Dari kriteria Zona Hijau, kata Wiriya, berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 811 ke atas. Artinya, pelayanan publik di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-undang No. 25 tentang Pelayanan Publik, sehingga sangat kecil potensi terjadinya korupsi.
Wiriya menyadari, masih ada oknum yang masih nakal dan ini akan terus menjadi fokus Pemko Medan ke depannya. “Kita tidak bisa puas dengan Zona Hijau. Ke depan, akan terus kita tingkatkan dan kawal, karena pelayanan publik ini bersangkutan dengan oknum. Jika ada kesempatan, maka di khawatirkan akan terjadi korupsi,” ungkap Wiriya.
Di samping membuat sistem yang baik, jelas Wiriya, juga harus membangun mental dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM). “Sebaik apa pun sistem jika tidak di barengi dengan SDM, maka akan tidak baik. Jadi, sistem dan SDM harus sejalan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari korupsi,” katanya.
Sebelumnya Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Didik Agung Wijanarko, mengatakan KPK di beri amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2020 hingga tahun 2021, sebut Didik, ada sebanyak 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Daerah, yakni pencegahan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa, optimalisasi PAD dan manajemen ASN.
“Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, seseorang harus memiliki integritas yang tinggi. Artinya, harus memiliki kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan, dengan hati nurani. Mari kita tingkatkan integritas kita, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kita,” ungkapnya. (insp01)