Sumut

Gubsu Dorong OPD Terus Tingkatkan Layanan Publik

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menekankan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima.

“Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat, karena pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang wajib untuk dipenuhi,” kata Gubsu usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (19/2/2021).

Pemprovsu sendiri, kata Gubsu, mendapat 89,00 poin untuk kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari KPK, sedangkan untuk Monitoring Control Prevention (MCP) 88,54 poin.

“Nilai untuk kedua kategori ini di tahun 2021 harus mencapai 100 poin. Kita akan kejar dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kita akan tingkatkan layanan baik administrasi, barang dan jasa. Dengan adanya Ombudsman dan KPK, saya yakin ini bisa tercapai,” kata Gubsu

Sementara Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK RI, Didik Agung Widjanarko, mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar selalu diawasi. “Dengan begitu, pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi,” katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama 2020 KPK telah menindak 19 eselon I, II dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 3 politikus, 10 Kepala daerah/Wakil dan 12 BUMN.

“Masih banyak masyarakat di luar sana peduli, mereka mau melaporkan, belum lagi bawahan Anda yang punya keinginan Anda terjerat masalah. Belum lagi dampaknya kepada keluarga, anak, istri sanak famili. Anak kita yang awalnya ceria di sekolah akan berubah 180 derajat ketika ayahnya menjadi tersangka KPK. Dampak psikologi dan sosialnya sangat besar,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan masih banyak Pemda di Sumut yang belum baik dalam pelayanan publik. Dari 19 Pemda yang di survei tahun 2015-2019 baru 7 daerah yang mendapat predikat hijau antara lain Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang, Pemko Medan, Pemkab Dairi, Pemkab Langkat, Pemkab Serdang Bedagai dan Pemkab Pakpak Bharat.

“Survei kami di tahun 2015-2019 ke 19 Pemda di Sumut ada 7 yang mendapat predikat zona hijau layanan publiknya, 8 zona kuning dan 6 zona merah. Ke depan kita harus merubah ini, kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit. Jangan persulit masyarakat, mendapat pelayanan yang baik itu hak masyarakat. Bila kita persulit masyarakat maka kita sudah mengambil haknya,” kata Abyadi Siregar. (insp01)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *