Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta Pemerintah Kota Medan untuk memberikan stimulus maksimal buat program penanggulangan kemiskinan. Sebab, dampak Covid-19 telah menjadi cluster baru kemiskinan di Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan, Bahrumsyah, ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakannya di Jalan Platina IV, Lingkungan II, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (31/1/2021).
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, sebut Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman. “Itu standar utama untuk memulihkan ekonomi saat ini,” katanya.
Perda ini, sebut Ketua DPD PAN Kota Medan ini, selain sebagai payung hukum bagi Pemko Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya. “Jangan Perda ini lahir hanya menjadi etalase,” ujarnya.
Kantong-kantong kemiskinan itu, sambung Bahrumsyah, masih banyak. Dari 151 kelurahan yang ada di Kota Medan, sebanyak 42 kelurahan masuk kategori kumuh. “Bahkan, di Belawan semua kelurahan masuk kategori kumuh. 2/3 masyarakatnya hidup masih diatas air,” sebutnya.
Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, tambah Bahsrumsyah, mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.
Karenanya, tegas Bahrumsyah, Pemko Medan harus hadir memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin, sehingga kedepan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan.
“Pemko Medan harus memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, baik itu kesehatan, pendidikan, kenyamanan dan ketentraman, termasuk juga masalah perekonomiannya,” ujarnya.
Disisi lain, Bahrumsyah, menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen terhadap kesehatan masyarakat. Bahkan, akan terus memperjuangkan BPJS gratis untuk seluruh masyarakat Kota Medan dengan pola Universal Health Coverage (UHC). “Program UHC itu akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya,” ucapnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (insp01)