Inspirasinews – Medan, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, menegaskan penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang wajib, jika semua ingin melewati masa pandemi Covid-19 ini dengan sehat dan aman.
“Kalau kita mau aman dan sehat melewati masa pandemi ini, Prokes wajib diterapkan,” tegas Rakhmat AS Harahap, di sela-sela memimpin penertiban Prokes di Manhattan Time Square dan Jalan Gagak Hitam Medan, Jumat (18/12/2020).
Tim Satgas Covid-19 melakukan penertiban Prokes di dalam dan diluar gedung. Didalam gedung Manhattan Time Square, Tim Satgas menertibkan Prokes gerai yang ada di dalam gedung, seperti toko, cafe dan restoran. Sementara diluar gedung tepatnya Jalan Gagak Hitam, Tim Satgas menertibkan warga yang tidak memakai masker.
Didalam gedung Manhattan, kata Rakhmat, sedikitnya13 toko dan gerai dipantau penerapan Prokes sesuai aturan, seperti ketersediaan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer, jarak meja dan kursi bagi minimal 1,5 meter serta jarak antri ketika membayar di kasir.
Hal tersebut, kata Rakhmat, menjadi standar yang harus diperhatikan manajemen gerai dalam melakukan usaha dan perdagangan selama masa pandemi guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.
“Tim juga fokus mengecek jika ada terjadi penumpukan masa dan kerumunan di satu tempat. Masa pandemi belum tahu kapan berakhir, tapi kita semua dapat melewatinya dengan sehat dan selamat selama kita mampu mematuhi Prokes yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Selain itu, sebut Rakhmat, Kota Medan juga telah memberikan panduan mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru melalui Peraturan Walikota Medan (Perwal) Nomor 27 tahun 2020.
Melalui Perwal ini, sambung Rakhmat, warga Kota Medan dapat terus melakukan kegiatan diluar rumah, seperti bekerja di perkantoran, berusaha dan lain sebagainya dengan tetap disiplin dalam penerapan Prokes.
Rakhmat menambahkan, pihaknya akan terus memantau setiap tempat yang telah ditertibkan sebagai monitoring dan pengawasan berkala.
“Setiap yang telah kami cek dan kunjungi tidak akan pernah lepas dari pemantauan tim, karena pengawasan ini bersifat berkesinambungan. Nantinya kami juga akan menyurati pihak pengelola pusat perbelanjaan agar terus mengawasi toko-toko dan gerai yang ada di wilayahnya agar taat terhadap Prokes. Jika setelah ini tetap tidak mengindahkan aturan yang ada, maka Tim Satgas akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rakhmat.
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, lanjut Rakhmat, terus menertibkan tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan, khususnya pada pusat perbelanjaan. “Tim Gabungan Satgas Covid-19 terus berupaya menertibkan warga yang tidak patuh terhadap aturan demi kepentingan kita bersama,” kata Rakhmat.
Sementara pada razia di Jalan Ringroad Gagak Hitam dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra, berhasil menjaring sedikitnya 26 warga yang tidak mengenakan masker saat berada diluar rumah.
Dalam razia tersebut, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan tindakan tegas berupa penahanan KTP-el dan sanksi fisik.
“Dari 26 warga terjaring, 5 mendapat sanksi penahanan KTP-el, selebihnya mendapat sanksi fisik. Dengan penerapan sanksi ini, warga semakin sadar untuk mentaati Prokes terutama mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Jika kita semua patuh, insya Allah Kota Medan dapat melewati masa pandemi ini dengan selamat,” ungkap Ardhani.
Diketahui, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP dan Duta Perubahan Perilaku Kota Medan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Unsur Kecamatan dan Kelurahan, unsur Babinsa dan Babinkamtibmas Kecamatan Medan terus gencar menertibkan tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan khususnya pada pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di masa pandemi. (insp01)
