Sumut

Masuk Sumut Wajib Bawa Hasil PCR atau Rapid Antigen

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Tehitung sejak hari ini, Senin (21/12/2020) hingga 4 Januari 2021 mendatang, setiap orang yang masuk ke Sumatera Utara harus menyertakan hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RPD-ag) dengan masa berlaku 14 hari.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam surat resminya yang diterima wartawan di Medan, Senin (21/12/2020).

Dalam surat bernomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, Gubsu, menyampaikan jika hal itu berlaku kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 pada masa arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Berkaitan dengan hal itu, saudara diminta untuk melakukan kewajiban tersebut mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RPD-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumut,” tulis Gubsu.

Terkait surat itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, membenarkan hal itu. “Iya benar,” kata Aris saat dikonfirmasi wartawan, (21/12/2020).

Ketentuan itu, kata Aris, berlaku untuk penumpang dari semua moda transportasi yang masuk ke Sumut. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *