Medan

Jika Pemkot Benar-Benar Hadir, Kota Medan Bisa Terbebas Dari Kemiskinan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto, menilai Kota Medan bisa terbebas dari kemiskinan, jika Pemerintah Kota Medan benar-benar hadir dan mengaplikasikan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di tengah-tengah masyarakat.

Penilaian itu disampaikannya ketika mensosialisaaikan Perda Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Lingkungan 10, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/12/2020).

Ada beberapa contoh program yang bisa mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan, kata pria yang akrab disapa, Butong, ini diantaranya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), bedah rumah dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kalau penerima program-program itu tepat sasaran, logikanya angka warga miskin akan berkurang. Kenyataannya, kita tidak tahu siapa-siapa saja penerima program itu. Jadi, tetap saja masih ada warga miskin,” katanya.

Butong mengatakan, siap mendorong Pemko Medan untuk lebih aktif lagi melakukan pendataan warga miskin di Kota Medan. Apalagi, di situasi pandemi Covid-19 sekarang ini tidak menutup kemungkinan bertambahnya warga miskin.

“Pandemi Covid-19 sekarang ini buat warga tidak bisa berbuat apa-apa. UMKM jalan di tempat dan restoran-restoran banyak yang tutup. Kan, bertambah lagi warga miskin. Inilah menjadi tugas kita bersama memikirkannya agar masyarakat yang tinggal di Kota Medan bisa keluar dari zona kemiskinan. Makanya saya suarakan lagi tentang penanggulangan kemiskinan ini,” ungkap Ketua Komisi II ini.

Didalam Perda yang terdiri dari 12 Bab dan 29 Pasal ini, sebut Butong, Pemerintah Kota Medan wajib menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin sebagaimana tertulis pada Bab II Pasal 2.

Pada Bab IV Pasal 9, sambung Butong, dijelaskan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Sedangkan Bab IV Pasal 10 menjelaskan Pemko Medan wajib merealisasikan dan melaksanakan program penagulanagan kemiskinan dengan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya. (insp01)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *