Inspirasinews – Medan, Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Pemko Medan melalui Tim Gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan semakin gencar melakukan penegakan Peraturan Walikota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Dalam Perwal tersebut, tegas diatur mengenai protokol kesehatan (Prokes) di segala sektor, salah satunya pada pusat perbelanjaan, seperti pasar dan plaza.
Tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Kamis (17/12/2020) melakukan razia masker dan Prokes di kawasan Pasar Petisah dan Plaza Medan Fair yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.
Razia yang dilakukan, baik di dalam maupun diluar gedung itu, tim melakukan penindakan berupa penahanan KTP-el terhadap warga yang tidak mengenakan masker.
Khusus pada toko, restoran dan cafe yang berada di dalam gedung Plaza Medan Fair, Tim mengecek kepatuhan manajemen dalam menerapkan prokes pada gerainya.
Adapun prokes yang harus dipatuhi, yakni menjaga jarak sekitar 1,5 meter bagi para pengunjung restoran, menetapkan meja yang dapat di tempati maupun tidak dengan cara memberi tanda silang, termasuk menata jarak saat pengunjung mengantri di kasir.
Selain itu, ketersediaan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan serta kelengkapan pramusaji dan pegawai toko sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti face shield, masker serta disinfektan.
“Baru saja kita dari dalam gedung Plaza Medan Fair, banyak ditemui yang tidak mengenakan masker serta banyak juga yang berkumpul di cafe dan di restoran cepat saji. Mau tidak mau, suka tidak suka aturan mengenai adaptasi kebiasaan baru harus ditegakkan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Warga patuh, tentu kami selaku pemerintah akan lebih terbantu dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 di kota yang kita cintai bersama ini,” ungkap Rakhmat.
Rakhmat mengatakan, Perwal No. 27/2020 yang dikeluarkan Pemko Medan jelas mengatur hal-hal yang harus dilakukan untuk melakukan usaha di masa pandemi sekarang ini.
“Padahal sudah sering diingatkan kepada para pelaku usaha dan masyarakat mengenai Perwal ini. Sosialisasi juga telah sering digelar dinas-dinas terkait. Sekarang Pol PP datang tidak lagi sebagai peringatan, melainkan langsung penindakan. Dari hasil pemantauan Tim Satgas, hampir semua toko, cafe dan restoran tidak menerapkan prokes dengan baik. Tapi, yang ditindak hanya sekitar 25 gerai, karena memang dalam kategori meresahkan sebab telah terjadi kerumunan massa,” ucap Rakhmat.
Pada Perwal ini, jelas Rakhmat, sudah sangat jelas bahwa pelaku usaha dan pemilik toko tidak dilarang melakukan usahanya, namun wajib melaksanakan Prokes. “Kita juga menahan KTP-el manajer gerai karena tokonya melanggar Prokes cukup berat, seperti menciptakan kerumunan,” katanya.
Tim juga, sebut Rakhmat, memberikan pemahaman bahwa Tim Satgas Kota Medan akan terus mengawasi penerapan Perwal No. 27 tahun 2020. “Tindakan penutupan toko bisa saja dijatuhkan, jika pihak manajemen toko bersangkutan tidak juga mengindahkan peraturan,” tegas Rakhmat.
Terkait menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rakhmat, berpesan kepada seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan tetap stabil tanpa ada kenaikan yang tinggi.
“Mari kita lebih mendisiplinkan diri sendiri yang nanti juga dapat mendisiplinkan keluarga, kerabat dan sahabat lainnya. Libur Nataru kali ini tetap mengedepankan Prokes, jangan menciptakan kerumunan, lewatilah Nataru dengan penuh hikmat dan sehat demi keselamatan kita bersama,” ajaknya.
Dalam razia penegakan Perwal tentang AKB dan pengawasan Prokes itu, Tim Satgas menindak 35 orang warga yang tidak mengenakan masker di Jalan Gatot Subroto maupun Pasar Petisah. Dari 35 orang itu, 9 diantaranya ditahan KTP-el nya, sementara 26 orang warga lainnya mendapatkan hukuman sosial.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Hingga saat ini, kata Akhyar, kasus Covid-19 di Kota Medan masih dalam situasi terkendali. Artinya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, semua pasien juga ditangani dengan baik, tingkat kesembuhan juga baik. “Meskipun demikian, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.
Terkait menyambut perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), kata Akhyar, Pemko Medan tidak melarang warga merayakannya, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan, yaitu menggunakan masker saat beraktifitas, mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak antara satu dengan yang lain,” sebutnya.
Masyarakat juga, sebut Akhyar, harus cerdas. “Di kerumunan yang berbahaya itu ada droplet. Droplet itu percikannya berapa jauh, kalau jaraknya terpenuhikan tidak masalah. Saya juga tidak menganjurkan untuk melakukan konvoi dalam merayakan tahun baru. Harus cerdas, mana itu yang dilarang dan mana yang bahaya,” ujar Akhyar.
Pemko Medan sendiri, sambung Akhyar, tidak mengadakan acara menyambut tahun baru, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang mengakibatkan terjadinya penularan Covid -19 lebih meluas lagi.
“Kami juga tidak melarang orang keluar kota untuk liburan. Kami juga tidak melarang orang untuk datang ke Kota Medan, asalkan memenuhi protokol kesehatan. Semua warga Kota Medan harus memahami bagaimana metode pencegahannya dan bagaimana metode penularannya, sehingga kita bisa mengantisipasi tertular Virus Corona,” terang Akhyar. (insp01)