Medan

Pusat Perbelanjaan di Medan Tak Terapkan Prokes dengan Baik

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dari hasil pemantauan Tim Gabungan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, hampir semua toko, cafe dan restoran di pusat perbelanjaan di Kota Medan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Tapi, yang ditindak hanya sekitar 25 gerai. Memang dalam kategori meresahkan karena telah terjadi kerumunan massa,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra, ketika memimpin razia masker dan prokes di kawasan Pasar Petisah dan Plaza Medan Fair yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (17/12/2020).

Padahal, kata Rakhmat, sudah sering diingatkan kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat mengenai Perwal No. 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Corona Covid-19 di Kota Medan.

“Sosialisasi juga telah sering digelar dinas-dinas terkait. Sekarang  Pol PP datang tidak lagi sebagai peringatan, melainkan langsung penindakan,” tegasnya.

Rakhmat mengaku, banyak sekali warga yang sudah mulai abai dengan aturan mengenai prokes saat berada diluar rumah. Padahal, katanya, jika semua warga patuh, grafik penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.

“Baru saja kita menuju Plaza Medan Fair. Banyak ditemui yang tidak mengenakan masker, juga banyak yang berkumpul di cafe dan di restoran cepat saji. Mau tidak mau, suka tidak suka aturan mengenai adaptasi kebiasaan baru harus ditegakkan demi kesehatan dan keselamatan bersama,” tegas Rakhmat lagi.

Perwal No. 27 tahun 2020 yang dikeluarkan Pemko Medan, sebut Rakhmat, telah jelas mengatur hal-hal yang harus dilakukan untuk melakukan usaha di masa pandemi sekarang ini.

Pada Perwal, jelas Rahmat, pelaku usaha dan pemilik toko tidak dilarang melakukan usahanya, namun wajib mematuhi dan melaksanakan Prokes, yakni menjaga jarak sekitar 1,5 meter bagi para pengunjung restoran serta menetapkan meja yang dapat di tempati maupun tidak dengan cara memberi tanda silang.

“Termasuk menata jarak saat pengunjung mengantri di kasir. Selain itu, ketersediaan  hand sanitizer atau tempat mencuci tangan serta kelengkapan pramusaji dan pegawai toko sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti face shield, masker serta disinfektan,” terangnya.

Tindakan yang dilakukan bagi para pelanggar Prokes, sambung Rakhmat, berupa penahanan KTP-el. “Bukan hanya bagi warga yang tidak mengenakan masker, tapi juga KTP-el manajer gerai ditahan karena tokonya melanggar Prokes,” ujarnya.

Tim juga, tambah Rakhmat, memberikan pemahaman bahwa Tim Satgas Kota Medan akan terus mengawasi penerapan Perwal No. 27 tahun 2020. “Tindakan penutupan toko bisa saja dijatuhkan, jika pihak manajemen toko bersangkutan tidak juga mengindahkan peraturan,” tegas Rakhmat.

Terkait menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rakhmat, berpesan kepada seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan tetap stabil tanpa ada kenaikan yang tinggi.

“Mari kita lebih mendisiplinkan diri sendiri yang nanti juga dapat mendisiplinkan keluarga, kerabat dan sahabat lainnya. Libur Nataru kali ini tetap mengedepankan Prokes, jangan menciptakan kerumunan, lewatilah Nataru dengan penuh hikmat dan sehat demi keselamatan kita bersama,” ajaknya.

Diketahui, dalam razia penegakan Perwal tentang AKB dan pengawasan Prokes baik di dalam maupun diluar gedung Plaza Medan Fair, Tim Satgas menindak 35 orang warga yang tidak mengenakan masker di Jalan Gatot Subroto maupun Pasar Petisah. Dari 35 orang itu,  9 diantaranya ditahan KTP-el nya, sementara 26 orang warga lainnya mendapatkan hukuman sosial. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *