Medan

Diserahkan, Akhyar Nasution Kembali Pimpin Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), R Sabrina, menyaksikan serah terima tugas dari Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Setdaprov Sumut,  Arief Sudarto Trinugroho, kepada Akhyar Nasution di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Senin (7/12/2020). Dengan serah terima itu, Akhyar Nasution, kembali bertugas sebagai Plt Walikota Medan usai habis masa cutinya dari kampanye Pilkada 2020.

Selain itu, juga turut diserah terimakan tugas sejumlah  pejabat Pemprovsu lainnya kepada Bupati/Walikota berbagai kota/kabupaten di Sumut yang telah mengakhiri masa cuti kampanye Pilkada 2020.

Gubsu dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekdeprovsu mengatakan serah terima ini merupakan tindaklanjut dari ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas  Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Permendagri itu, sebut Sabrina, mengatur antara lain bahwa Pjs Bupati dan Pjs Walikota melakukan serah terima pelaksanaan tugas saat berakhir masa tugasnya kepada  Bupati/Walikota disaksikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.

Sebagaimana diketahui, Pjs Bupati dan Pjs Walikota mengakhiri masa tugasnya pada 5 Desember, bertepatan dengan batas akhir cuti kampanye para Bupati dan Walikota yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020).

Para Pjs Bupati/ Walikota, terangnya, melaksanakan tugasnya selama 72 hari atau sama dengan lamanya pelaksanaan cuti kampanye. Selama melaksanakan tugas dimaksud, Pjs Bupati/ Walikota ditugaskan antara lain untuk memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang paling penting adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota defenitif dan menjaga netralitas ASN.

“Atas pelaksanaan tugas itu,  Pemprovsu mengucapkan terima kasih atas kesungguhan para Pjs Bupati/Wali Kota dalam menjalankan tugasnya,” kata Sabrina.

Dalam kesempatan itu, Sabrina, mengimbau kepada Bupati/Walikota agar menunda pencairan dana bantuan sosial dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembagian sembako, dan kegiatan lainnya yang berpotensi digunakan untuk mempengaruhi pemilih sampai dengan 9 Desember nanti.

Disamping itu, agar Bupati dan Walikota berkoordinasi dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu untuk membersihkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Lalu, menjaga netralitas ASN, kepala desa/lurah beserta seluruh perangkatnya, membantu kelancaran distribusi logistik Pilkada sesuai ketentuan dan peraturan dan menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.

“Kita berharap agar seluruh calon kepala dan wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada dapat bersaing secara sehat, sportif dan tanpa ada kampanye hitam,” pesannya.

Sementara, Arief S Trinugroho, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pejabat Pemko  Medan dan semua pihak atas segala dukungan dan bantuan yang diberikan selama dirinya menjalankan tugas sebagai Pjs Walikota Medan. Arief juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Medan yang telah mempercayakannya untuk memimpin sementara di Kota Medan.

“Tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Pjs Walikota Medan masih sangat jauh dari sempurna dan harapan semua pihak. Namun sesungguhnya saya pun sudah melakukan semaksimal yang saya mampu. Oleh karenanya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan saya mohon ampun kepada Allah SWT,” ungkap Arief. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *